Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rondahaim Saragih
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
2024-10-24 17:36:50
 

Acara diskusi dan bedah buku 'Rondahaim Saragih Pahlawan Nasional asal Simalungun' di kantor PARA Syndicate, Rabu (23/10).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pejuang tanah Batak asal Simalungun yang juga Raja Kerajaan Raya, Tuan Rondahaim Saragih Garingging diusulkan kembali agar mendapatkan pengakuan sebagai Pahlawan Nasional dari Pemerintah Indonesia. Usulan itu diperjuangkan lagi oleh masyarakat Sumatera Utara, khususnya para tokoh daerah dari Simalungun, dengan harapan di pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto hal tersebut dapat terwujud.

"Kalau harapan saya dan estimasi saya Presiden Prabowo akan membuat ini (Rondahaim) menjadi pahlawan nasional karena saya kenal visinya dia (Presiden Prabowo) mau merangkul seluruh golongan dan ada keadilan sosial, keadilan ekonomi termasuk politik," kata Ketua DPP Partuha Maujana Simalungun (PMS) Sarmedi Purba kepada wartawan usai acara Diskusi dan Bedah Buku 'Rondahaim Saragih, Pahlawan Nasional asal Simalungun' di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Tuan Rondahaim Saragih Garingging, menurut Sarmidi, layak menyandang gelar pahlawan karena kegigihannya melawan kolonial Belanda kala itu.

"Sebenarnya secara faktualnya Rondahaim sudah menjadi pahlawan inter regional artinya dia (Rondahaim) masuk ke daerah Melayu, masuk ke daerah Aceh dan tentaranya juga banyak dari Aceh yang dilatih untuk bergerilya mengusir Belanda," bebernya.

Sarmedi menyebut, Tuan Rondahaim Saragih Garingging dijuluki pemerintah kolonial Belanda sebagai 'Napoleon der Bataks' (Napoleon-nya orang-orang Batak) karena dinilai pejuang asal tanah Simalungun yang memiliki daya juang serta konsistensi dan integritas perlawanan hingga akhir hayat melawan upaya penaklukan Partuanan Raya oleh penjajah Belanda.

"Karena daya juangnya yang luar biasa dan susah untuk ditaklukkan, oleh orang Belanda, dia disebut 'Napoleon der Bataks'," pungkasnya.

Perjuangan Rondahaim Saragih melawan penjajah sejak 1828 hingga 1891 itu juga telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas jasa-jasanya yang besar terhadap negara dan bangsa Indonesia. Penghargaan itu berupa Tanda Kehormatan Bintang Jasa yang dianugerahkan oleh Presiden ke-3 Indonesia, BJ Habibie kepada Rondahaim Saragih Garingging. Penganugrahan itu berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 077/TK/TAHUN 1999, tanggal 13 Agustus 1999.

Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara juga mendukung dan merekomendasikan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, gelar Raja Raya Namabajan (1828-1891) dan penguasa ke-14 Partuanan Raya, untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Koordinator Komunitas Masyarakat Simalungun Juliaman Saragih berujar, sudah saatnya wilayah yang berada di pinggiran Danau Toba itu memiliki pahlawan nasional sendiri.

"Kami akan berusaha agar beliau dijadikan pahlawan nasional oleh Pemerintahan Prabowo Subianto," tukasnya saat memberikan paparan diskusi.

Sementara itu, praktisi pertahanan dari Universitas Pertahanan (Unhan) Herlina JR Saragih menyebut, kehebatan Rondahaim dalam daya upaya mempertahankan wilayahnya sudah diakui oleh pasukan Belanda.

"Beliau ini dijuluki 'Napoleon der Bataks' atau Napoleon-nya Orang Batak. Beliau dikenal Belanda karena susah ditaklukkan," ujar Herlina menegaskan.

Herlina menuturkan, Rondahaim juga mampu menginspirasi pejuang di tanah Batak lainnya untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah saat itu.

"Beliau tak mempan saat didesak dan dirayu Belanda untuk menyerahkan tanah Simalungun," tambah Herlina.

Sebagai informasi, acara diskusi dan bedah buku 'Rondahaim Saragih Pahlawan Nasional asal Simalungun' dihadiri Bungaran Saragih (Sesepuh Masyarakat Simalungun/Menteri Pertanian 2000-2004), Jopinus Ramli Saragih (Bupati Simalungun periode 2010-2015 dan 2016-2021), Pdt.Martin Lukito Sinaga (Penulis Sejarah dan Dosen Sekolah Filsafat Teologi) dan Asvi Warman Adam (Sejarawan Senior Indonesia).(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2