JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2) tengah malam, hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (27/2).
"Benar, hari Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan giat tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar AliFikri saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (27/2).
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang terjaring dan dalam kasus apa yang bersangkutan ditangkap.
Ali Fikri menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan menginformasikannya kepada publik ketika KPK selesai bekerja.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan, Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Ali Fikri.
Informasi yang diperoleh pewarta, KPK menangkap tangan pelaku Korupsi di Sulsel pada, Jumat malam adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang merupakan politisi PDIP, sebagai kepala daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2018.
Hal yang sama dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Nurdin Abdullah saat ini sudah tiba di Jakarta setelah diterbangkan dari Sulawesi Selatan. "Betul, yang bersangkutan sedang dibawa ke KPK, baru sampai di Jakarta," pungkas Ghufron.
Sementara, Gubernur Nurdin juga termasuk kepala daerah yang memiliki harta puluhan miliar. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Nurdin Abdullah tercatat memiliki total kekayaan Rp51.356.362.656.
Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.(bh/gaj) |