Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Gubernur Anies Sebut Ada 3 Pergub Jadi Landasan Pemberlakuan PSBB Ketat di DKI Jakarta
2020-09-13 21:44:35
 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama jajaran Forkopimda DKI Jakarta dan Satgas Penanganan COVID-19.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh DKI Jakarta. PSBB ronde dua ini berlaku mulai 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan.

"PSBB Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasarkan pada 3 Pergub," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

Tiga Pergub itu ialah Pergub No.30 tahun 2020, Pergub no 79 Tahun 2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB, dan Pergub no 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.30 tahun 2020 tentang PSBB.

Anies mengungkapkan, 3 pergub itu menjadi landasan untuk diterapkan PSBB ketat.

"Kebijakan PSBB ketat ini diberlakukan demi hal yang penting," jelas Anies.

Kebijakan ini, terang Anies, dilakukan demi menghindari memburuknya situasi Covid-19 yang ada di Jakarta. Serta demi mengantisipasi kapasitas ruang isolasi dan ICU rumah sakit seiring meningkatnya jumlah pasien/korban Covid-19.

"Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia dan semua warga yang ada di sini," lugasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta menarik rem darurat saat masa pemberlakuan PSBB Transisi atau 'New Normal'. Langkah itu dilakukan setelah pemprov DKI Jakarta menemukan ada peningkatan kasus penularan Covid-19 selama 12 hari terakhir, sejak 1 sampai 12 September 2020 yakni sebanyak 3.840 kasus.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2