JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh DKI Jakarta. PSBB ronde dua ini berlaku mulai 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan.
"PSBB Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasarkan pada 3 Pergub," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).
Tiga Pergub itu ialah Pergub No.30 tahun 2020, Pergub no 79 Tahun 2020 tentang Penindakan dan Pemberian Sanksi PSBB, dan Pergub no 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No.30 tahun 2020 tentang PSBB.
Anies mengungkapkan, 3 pergub itu menjadi landasan untuk diterapkan PSBB ketat.
"Kebijakan PSBB ketat ini diberlakukan demi hal yang penting," jelas Anies.
Kebijakan ini, terang Anies, dilakukan demi menghindari memburuknya situasi Covid-19 yang ada di Jakarta. Serta demi mengantisipasi kapasitas ruang isolasi dan ICU rumah sakit seiring meningkatnya jumlah pasien/korban Covid-19.
"Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia dan semua warga yang ada di sini," lugasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta menarik rem darurat saat masa pemberlakuan PSBB Transisi atau 'New Normal'. Langkah itu dilakukan setelah pemprov DKI Jakarta menemukan ada peningkatan kasus penularan Covid-19 selama 12 hari terakhir, sejak 1 sampai 12 September 2020 yakni sebanyak 3.840 kasus.(bh/amp) |