Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Papua
Gubernur Papua Dalam Sidang Sengketa Kewenangan KPU Vs DPRP
Saturday 28 Jul 2012 06:55:45
 

Gubernur Papua Sampaikan Keterangan dalam Sidang Sengketa Kewenangan antara KPU Vs DPRP (Foto: MKOnline)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara lanjutan pasca putusan sela terhadap perkara 3/SKLN-X/2012. Sidang pertama usai putusan sela tersebut salah satunya beragendakan mendengarkan keterangan Gubernur Papua, Syamsul Arif Rivai (Termohon II). Dalam keterangannya, Syamsul mengatakan pihaknyalah yang sebenarnya diberi kewenangan untuk membuat Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) Papua yang mengatur mengenai pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua.

Di awal keterangannya, Syamsul mengatakan berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua), Termohon II (Gubernur Papua) bersama Termohon I (DPRP) diberi kewenangan membentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) berkaitan dengan tata cara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Papua. “Kewenangan itu juga dijelaskan dalam surat Menteri Dalam Negeri No. 10.121.91/3125OTDA tertanggal 13 Juli 2011 yang menyatakan Termohon II dan Termohon I diperintahkan untuk membentuk peraturan daerah khusus yang mengatur hal-hal tertentu berkaitan dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang harus mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP,” papar Syamsul.

Syamsul melanjutkan materi muatan Perdasus tersebut merupakan penjabaran dari hal-hal khusus dan berbeda dengan ketentuan sama yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan lainnya di bidang penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan peratuan mengenai kewenangan MRP, lanjut Syamsul, telah diatur dalam Perdasus No. 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa beberapa aspek yang berbeda yang menjadi materi muatan Perdasus, antara lain pengaturan aspek persyaratan orang asli papua, jenjang pendidikan, aspek peran MRP dalam proses pemberian dan pertimbangan bakal calon orang asli Papua, serta aspek instrumen hukum yang mengatur.

Atas dasar hal itu, maka Termohon I dan Termohon II masing-masing menyiapkan rancangan peraturan daerah khusus dimaksud. Sesuai dengan ketentuan PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perdasus dapat diajukan oleh pihak eksekutif maupun pihak legislatif.

“Menurut ketentuan Pasal 84 PP No. 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila rancangan Perdasi maupun Perdasus yang mengatur hal yang sama diajukan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Termohon II, maupun pihak legislatif dalam hal ini Termohon I dalam satu masa sidang, maka yang dibahas adalah rancangan Perdasi atau Perdasus yang diajukan oleh pihak legislatif. Sedangkan materi yang diajukan oleh pihak eksekutif digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan,” urai Syamsul panjang-lebar, sebagaimana yang dirilis mahkamahkonstitusi.go.id pada Jumat (27/7).

Selanjutnya Syamsul menjelaskan bahwa Pasal 139 PP No. 6 Tahun 2005 menjadi rujukan utama dalam rancangan Perdasus yang diajukan pihak legislatif karena dipandang belum dicabut bersamaan dengan berapa kali terjadi perubahan PP No. 6 Tahun 2005. Lewat sidang Paripurna, DPRP akhirnya menyetujui rancangan Perdasus tersebut untuk ditetapkan menjadi Perdasus oleh Gubernur.

Atas dasar Pasal 68 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2001 dan Pasal 218 ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2004 dalam rangka pengawasan peraturan daerah, Perdasus No. 6 Tahun 2011 diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan surat No. 188.3/010/z tertanggal 4 Januari 2011 yang meminta untuk dilakukan pengkajian dan klarifikasi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan mudah lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. “Hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana termuat dalam surat menteri dalam negeri No. 188.34/271/SJ tanggal 31 Januari 2012 dan No. 188./1177/SJ tanggal 3 April 2012 hasil klarifikasi tersebut pada intinya mengatakan agar pihak eksekutif dan legislatif melakukan penyempurnaan Perdasus No. 6 Tahun 2011, untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” jelas Syamsul mengenai isi klarifikasi dalam surat Menteri Dalam Negeri.

Akhirnya, masih ujar Syamsul, dalam rangka mempercepat pemilihan Gubernur dan Wagub Papua, Mendagri dalam surat No. 188.3/1177/SJ tanggal 3 April 2012 memberikan petunjuk agar diantisipasi risiko hukum yang nantinya timbul sehubungan dengan penyempurnaan Perdasus No. 6 Tahun 2011. Di samping itu, lanjut Syamsul, Pemerintah akan melakukan supervisi dalam proses pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wagub Papua.

“Berdasarkan jawaban keterangan tersebut di atas, Termohon II memohon kepada MK agar berkenan dengan segala kewenangannya memberikan pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya terhadap kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wagub Papua, agar dalam pelaksanaannya mendapat kepastian hukum sehingga tidak menghambat berlangsungnya Pemilihan Gubernur dan Wagub Papua,” tukas Syamsul sembari meminta MK menyatakan bahwa Termohon II atau Gubernur Papua-lah yang berwenang membentuk Perdasus yang memuat hal-hal khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otsus Papua.

Asal Sengketa

Untuk diketahui, KPU (Pemohon) sebelumnya menyatakan di dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum diatur secara tegas pembagian tugas dan wewenang KPU dan KPU Provinsi dalam konteks penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Papua. Dalam UU tersebut dinyatakan KPU dibantu oleh KPU Provinsi Papua untuk menyusun perencanaan program anggaran dan jadwal, menyusun dan menetapkan tata kerja penyelenggara Pemilukada, serta menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur.

Sedangkan DPRP sesuai dengan amanah UUD 1945 ditugaskan menjalankan fungsi yang sama dengan DPRD, yaitu membentuk kebijkaan yang dituangkan dalam peraturan daerah yang menghormati hak-hak tradisional masyarakat Papua sesuai perintah Pasal 18B UUD 1945.

Sedangkan DPRP (Termohon I) menyatakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua seharusnya dilakukan secara langsung oleh rakyat yang pencalonannya diusulkan melalui DPRP oleh partai politik dan gabungan partai politik sekurang-kurangnya 15 persen kursi dari DPRP atau DPRD Provinsi Papua, dan 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRP. (yti/nrl/agt/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2