JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia MADANI (LSM-INDOMAN), Amrizal Aroni mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Amrizal mengungkapkan, akhir-akhir ini banyak sekali pejabat yang tersandung kasus korupsi, mulai dari politisi dan pejabat tinggi sampai pegawai rendahan di Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 53 tahun 2012 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013. Pasal 1: anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2013 sebagai berikut: ayat 2 belanja (a) 4. Belanja Hibah Rp 1.492.70s.039.000.
Di jelaskan, Amrizal, walaupun sudah ada Undang-Undang Korupsi, Kepres, Inpres tentang pencegahan tindakan korupsi, tidak membuat takut para pejabat untuk melakukan pelanggaran korupsi.
Antar lain aturan yang ada, landasan hukumnya adalah sesuai dengan undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotime.
Dan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Inpres RI No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan pada periode kedua juga Presiden Mengeluarkan Inpres tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi (Inpres No.9/20w1, Inpres No.17/2011 dan Inpres No.1/2013) dan berdasarkan PP RI No 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat Pelaporan Indikasi Korupsi.
Bahwa, Fakta persidangan di MK tanggal 11 Juli 2013 berdasarkan Hasil keputusan MK, Perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer, "terlihat jelas Gubernur Alex Noerdin (Incumbent) menggunakan dan APBD Provinsi Sumsel untuk memenangkan Pemilukada tanggal 6 Juni 2013 yang lalu, dana sebesar Rp 1.492.704.039.000, dengan memakai dana atau dana Bansos di gunakan dalam pemilukada," pungkas Amrizal.(bhc/put) |