JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang tekstil ilegal tempat menyimpan pakaian bekas dari luar negeri di jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 07 RW 01, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Gudang tersebut diketahui sudah beroperasi selama tiga tahun dan menyelundupkan barang melalui pelabuhan tikus di Riau.
"Mereka sudah melakukan bisnis ini selama tiga tahun. Akibatnya, negara dirugikan hingga puluhan miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiono , Senin (1/8).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadhil Imran menyampaikan petugas menyita 2.216 bal/koli pakaian bekas berbagai jenis dari Jepang dan Korea Selatan, 11 nota surat jalan, satu buku catatan distribusi barang dan enam unit truk.
"Petugas menangkap pelaku HS dibantu rekannya berinisial PR dan UD daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Fadhil Imran.
Selain itu petugas juga menangkap, SKM (29) mandor gudang; NHD (36) asisten mandor; WL (31) buruh angkut; BS (37) pembeli pedagang di Pasar Senen; kemudian RD (44), DSL alias D (46), AZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45), dan SND (27) yang merupakan sopir truk.
Pakaian bekas dijual oleh pelaku per koli 2 juta sampai 3 juta dengan rata-rata 300 koli per bulan, keuntungan bisa menyampai 1 miliar per bulan.
Menurut Kabid Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea Cukai, Abdul Karim menjelaskan jumlah pelabuhan tikus di Riau ratusan, pelaku mencari celah kelemahan petugas Bea Cukai.
"Biasanya mereka melakukan aksi bongkar muat pada waktu dini hari atau pagi," jelas Abdul Karim.
Sementara itu, menurut warga setempat, Haji Marulloh (70), gudang yang dijadikan tempat penyimpanan tekstil pakaian bekas tersebut milik H Robi, pengusaha fiberglass. "Ini punya Haji Robi, dia ini pengusaha fiberglass tapi bangkrut usahanya. Kemudian dia sewakan gudang ini ke orang lain," ujar Marulloh.
Marulloh sendiri tidak pernah tahu apa isi gudang tersebut. Ia hanya sering melihat truk datang menurunkan kodian barang di gudang tersebut.
"Kita sih enggak tahu apa isinya. Cuma tahunya ada truk suka nurunin barang kodian gitu, nuruninnya malam-malam," ucap Maruloh.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 111, 112 Ayat (2) dan 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan (Bea dan Cukai) diancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(bh/as) |