PALEMBANG, Berita HUKUM - Sidang gugatan Praperadilan Anwar Sadat;Direktur Walhi Sumatera Selatan terhadap penyidik Polda Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan praperadilan ini dilakukan Anwar Sadat melalui kuasa hukumnya terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Sumsel.
Anwar Sadat ditangkap sewaktu dia melakukan aksi unjuk rasa didepan markas Polda Sumsel pada tanggal 29 Januari 2013 lalu. Anwar Sadat ditangkap dan ditahan karena menurut penyidik melanggar pasal 170 KUHP.
Ada beberapa alasan mengapa tim kuasa hukum yang tergabung dalam TAHTA (Tim Pembela Hukum dan Pencari Fakta) perlu mengajukan permohonan praperadilan. "Kami meyakini Penyidik Polda Sumsel melanggar beberapa pasal dalam KUHAP diantaranya pasal 17, pasal 18 ayat (2) dan pasal 75 KUHAP," kata Muhnur Satyahaprabu SH yang tergabung dalam TAHTA, Rabu (27/2).
Selain menuntut pembatalan proses hukum, Anwar Sadat juga menggugat ganti rugi kepada Polda Sumatera Selatan sebesar 1 Rupiah, sebagai penegasan bahwa hak rakyat dan nilai keadilan jauh lebih bernilai dari uang.
Pemenuhan hak hukum dan keadilan terhadap Anwar Sadat dan petani yang menuntut haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi sangat penting dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, untuk menjadi tonggak keyakinan rakyat Indonesia akan ketersediaan tempat yang adil bagi pejuang lingkungan dan hak atas sumber-sumber kehidupan.
Dari catatan WALHI, kriminalisasi bulan ini mengalami peningkatan dari 32 orang bulan lalu menjadi 42 orang pada bulan Februari. Jajaran kepolisian yang masih minim mendapat kontrol dari DPR RI dan Presiden diperkirakan akan mengakibatkan semakin meningkatnya peran polisi dalam membacking perusahaan perusahan perusak lingkungan dan pelanggar HAM.
Janji Mabes Polri awal bulan Februari yang menyatakan 2013 zero konflik, kembali tidak mampu dibuktikan, ketika jajaran Polda Sumut 2 hari yang lalu dengan menangkap 31 petani kemenyan.
Dengan kondisi yang demikian, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri dan tidak layaknya status terdakwa diajukan kepada Anwar Sadat dan kawan-kawan serta para petani dan masyarakat yang menuntut haknya.(rls/bhc/rby) |