JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) atas terjadinya pembakaran lahan dan hutan di propinsi Riau dan Jambi mengalami perubahan Majelis Hakim. Perubahan tersebut atas permintaan Kuasa Hukum Walhi yang disampaikan pada pertengahan bulan Desember tahun lalu. Perubahan melalui detasering ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Nani Indrawati, SH, M.Hum, sebagai ketua Majelis Hakim pemeriksa gugatan kebakaran hutan dan lahan.
Perkara-perkara lingkungan hidup berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup. menyatakan bahwa, perkara lingkungan hidup wajib di pimpin oleh ketua Majelis yang memiliki sertifikat Hakim lingkungan.
Perubahan Majelis Hakim dalam perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah positif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena kasus-kasus lingkungan sangat berbeda dengan kasus pada umumnya maka diperlukan satu keahlian khusus dalam memeriksanya.
“langkah maju ditunjukkan oleh pengadilan negeri jakarta pusat dengan mengganti ketua majelis hakim bersertifat lingkungan, ini adalah kali kedua setelah pengadilan negeri malang juga mengganti ketua majelis hakim dalam perkara lingkungan. hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan hakim yang berperspektif lingkungan kedepan akan sangat diperlukan.” Kata Muhnur Satyahaprabu manager kebijakan dan pembelaan hukum Walhi.
Sampai saat ini kebakaran hutan dan lahan masih terus berlangsung kerugian materiil dan imateriil masyarakat sudah tidak dapat lagi dihitung. Kebakaran hutan sudah menjadi kejahatan yang serius karena berdampak besar bagi kehidupan masyarakat indonesia.
“pemeriktah telah melanggar konstitusi dengan terus menerus membiarkan kebakaran hutan terjadi, rakyat semakin jauh dari haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat” kata Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Walhi Riau.
Perlu diketahui sejak september 2013 lalu, Walhi mengajukan gugatan kebakaran hutan dan laha yang terjadi di propinsi rRau dan Jambi, gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyeret 19 tergugat diantaranya adalah Pemerintah pusat, Daerah, Kapolri, dan Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan.
Dalam perjalanan sidang terlihat bahwa, Pemerintah tidak serius dalam upaya pertanggung jawabannya menangani kebakaran hutan yang terus terjadi. Demikian siaran pers Walhi yang diterima di Jakarta, Kamis (13/3).(wlh/bhc/sya)
|