JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya David Tobing membuat perusahaan layanan selular tidak lagi seenaknya mempermainkan konsumennya, kandas di tangan hakim. Hal ini menyusul gugatan perdatanya terhadap PT Telkomsel (Tbk) tidak bisa diterima alias ditolak. Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketua Andi Risa Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
Upaya David Tobing yang menuntut Telkomsel agar membayar ganti rugi pun ikut kandas. Bahkan, pihak penggugat yang sudah merasa dirugikan oleh pihak tergugat tersebut, malah diwajibkan membayar biaya perkara. “Mewajibkan penggugat membayar biaya perkara," kata Hakim ketua Andi Risa.
Penolakan gugatan yang dilayangkan David Tobing ini, disebutkan Majelis Hakim bahwa gugatan pemohon tidak jelas. Alasannya, dalil gugatan saling bertentangan. "Majelis hakim berpendapat, penggugat bertindak sebagai kepentingan sendiri sebagai pelanggan, tapi dalam petitumnya memohon mengukum tergugat tidak memberikan pelayanan tanpa persetujuan pelanggan," kata Andi mengutip putusannya tersebut.
Tuntutan penggugat, lanjut hakim, adalah untuk kepentingan sendiri dan tidak sesuai dengan kepetingan umum sehingga kabur. "Sesuai dengan yurisprudensi, kalau gugatan itu tidak bersesuaian, maka gugatan itu kabur. Sedangkan eksepsi tergugat Telkomsel beralasan, maka eksepsi dapat diterima," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum David Tobing, Evalina langsung menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia pun akan upaya hukum banding. Sedangkan Kuasa Hukum Telkomsel, Ignatius Andi menyatakan sebaliknya. Ia pun mengaku tidak terkejut dengan putusan ini. "Sesuai hukum yang berlaku, Yurisprudensi MA, gugatan tidak dapat diterima," terangnya.
Takkan Menyerah
Sementara itu, David Tobing menyatakan takkan menyerah memperdatakan Telkomsel. Ia pun memastikan dirinya akan mengajukan Banding atas putusan yang dikeluarkan majelsi hakim tersebut. Menurutnya, putusan hakim itu baru pada tahap prosedur formal dan hakim sudah salah mempertimbangkan.
"Majelis hakim harus banyak belajar tentang gugatan. Sudah jelas itu gugatan karena pengaktifan layanan berbayar tambahan dilakukan sepihak dan itu melanggar peraturan Menkominfo,” kata David yang dihubungi wartawan, karena ia berhalangan hadir di persidangan tersebut.
Selain itu, David juga menyayangkan aspek wanprestasi yang jadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Padahal, mengenai perjanjian antara dirinya dan Telkomsel yang dilanggar, dalam formulir berlangganan kartu Halo itu, diirnya mengaku tidak mengatur masalah layanan berbayar tambahan, hanya berlangganan voice dan data.
Ia juga merasa heran pada majelis hakim yang setiap kali sidang selalu menanyakan apakah sudah berdamai atau belum, seperti yang dituturkan ketua majelis hakim Andi Riza Jaya sebelum pembacaan putusan. "Sama halnya dengan tergugat yang salalu mengajak berdamai. Bahkan, dalam jawabannya mengatakan, saya tidak beritikad baik karena tidak mau berdamai," jelas David.
Seperti diketahui, PT Telkomsel telah digugat oleh David secara perdata ke PN Jakarta Selatan. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian material Rp 90 ribu dan imaterial Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan. Jumlah itu jauh di bawah nilai uang yang dikeluarkan David untuk mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan yang sebesar Rp 1.016.000.
Kasus pencurian pulsa ini menimpa David sejak pertengahan Juli 2011 lalu. Saat itu, ponselnya menerima pesan singkat (SMS) dari Telkomsel. Isinya, Telkomsel menyatakan terima kasih, karena David telah berlangganan software Opera Mini. Nilai langganan tertulis Rp 10.000 per tujuh hari. Padahal, dia tidak pernah mengetik ON atau REG apa pun ke Telkomsel. Praktik itu baru dihentikan Telkomsel, tiga hari setelah David mendaftarkan gugatan perdatanya ini.(dbs/bie/biz)
|