Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Gugatan Korlantas Polri Kepada KPK Bisa Berdampak Buruk
Sunday 28 Oct 2012 00:33:29
 

Korlantas Polri (foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra menilai bahwa pengajuan gugatan oleh Korlantas Polri terhadap penyitaan berkas-berkas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berdampak buruk pada Polri.

Hal ini dikarenakan, dengan pengajuan gugatan itu, dapat dikatakan jika Polri masih belum sepenuhnya ikhlas untuk menyerahkan penanganan kasus korupsi Simulator SIM kepada KPK sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ini masih belum sepenuh hati menyerahkan kasus Simulator ini ke KPK. Seharusnya kalau ini punya kesepakatan bersama, dan ada UU yang jelas, landasan juga terkait instruksi presiden melalui pidatonya Polri harus sepenuh hati," tutur Indra sebagaimana dilansir Okezone, di Jakarta (Sabtu 27/10).

Lebihlanjut Indra menduga, pengajuan gugatan atas penyitaan berkas-berkas tersebut secara tidak langsung akan membentuk opini publik bahwa ada kasus lain di luar Simulator SIM di Mabes Polri. Sebab, Polri sangat getol untuk meminta berkas yang disita oleh KPK itu.

"Jangan disalahkan publik kalau berasumsi liar, jangan-jangan ada berkas-berkas terkait dengan tindak pidana yang lain yang terbawa. Mereka kan alasanya ada berkas lain. Kalau ada berkas terkait pelayanan kan bisa difotokopi. Justru saya menduga ada kasus yang lain," paparnya.

Oleh sebab itu, Indra menyarankan agar pihak Mabes Polri bersedia untuk mencabut gugatan tersebut. Jika tidak, hal itu justru akan semakin meyakinkan publik jika masih ada kasus korupsi lain di Polri di luar Simulator SIM.

"Sekarang kan semenjak ada pidato presiden, suasana kebatinan yang bersitegang sekarang sudah membaik. Kalau tidak dicabut memang asumsi ada kasus lain sudah menguat. Berarti juga sekaligus bentuk pengabaian instruksi presiden," pungkasnya.(bhc/okz/rt)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2