Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Gugatan Korlantas Polri Kepada KPK Bisa Berdampak Buruk
Sunday 28 Oct 2012 00:33:29
 

Korlantas Polri (foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra menilai bahwa pengajuan gugatan oleh Korlantas Polri terhadap penyitaan berkas-berkas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berdampak buruk pada Polri.

Hal ini dikarenakan, dengan pengajuan gugatan itu, dapat dikatakan jika Polri masih belum sepenuhnya ikhlas untuk menyerahkan penanganan kasus korupsi Simulator SIM kepada KPK sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ini masih belum sepenuh hati menyerahkan kasus Simulator ini ke KPK. Seharusnya kalau ini punya kesepakatan bersama, dan ada UU yang jelas, landasan juga terkait instruksi presiden melalui pidatonya Polri harus sepenuh hati," tutur Indra sebagaimana dilansir Okezone, di Jakarta (Sabtu 27/10).

Lebihlanjut Indra menduga, pengajuan gugatan atas penyitaan berkas-berkas tersebut secara tidak langsung akan membentuk opini publik bahwa ada kasus lain di luar Simulator SIM di Mabes Polri. Sebab, Polri sangat getol untuk meminta berkas yang disita oleh KPK itu.

"Jangan disalahkan publik kalau berasumsi liar, jangan-jangan ada berkas-berkas terkait dengan tindak pidana yang lain yang terbawa. Mereka kan alasanya ada berkas lain. Kalau ada berkas terkait pelayanan kan bisa difotokopi. Justru saya menduga ada kasus yang lain," paparnya.

Oleh sebab itu, Indra menyarankan agar pihak Mabes Polri bersedia untuk mencabut gugatan tersebut. Jika tidak, hal itu justru akan semakin meyakinkan publik jika masih ada kasus korupsi lain di Polri di luar Simulator SIM.

"Sekarang kan semenjak ada pidato presiden, suasana kebatinan yang bersitegang sekarang sudah membaik. Kalau tidak dicabut memang asumsi ada kasus lain sudah menguat. Berarti juga sekaligus bentuk pengabaian instruksi presiden," pungkasnya.(bhc/okz/rt)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2