Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Walhi
Gugatan Walhi Dikabulkan PT. TUN Medan
Friday 07 Sep 2012 17:29:20
 

Kanal Rawa Tripa (Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan mengabulkan gugatan WALHI terkait dengan terbitnya surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam seluas kurang lebih 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyambut baik keputusan ini. Bahkan, pihak Walhi Aceh juga berharap kepada Gubernur Aceh segera mengevaluasi seluruh izin - izin usaha perkebunan (Hak Guna Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah.

Terkait sikap Gubernur Aceh tersebut, saat ditanyai seputar indikasi tindak lanjut dari pihak Gubernur Aceh, Walhi Aceh menyatakan, “Sikap ke arah sana seperti sudah mulai tampak. Memang masih menunggu 14 hari kesempatan untuk ajukan kasasi, namun Gubernur Aceh pernah mengatakan bahwa, akan segera mencabut surat izin tersebut setelah putusan PTTUN keluar”, papar Direktur WALHI Aceh Zulfikar kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).

Lebih lanjut pihak Walhi menyatakan, putusan ini merupakan yurisprudensi bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia. Hal ini juga merupakan titik cerah bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa. Dalam amar keputusan ini menyatakan bahwa, PT. TUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat (WALHI), dan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525 / BP2T / 5322 / 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2