ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan mengabulkan gugatan WALHI terkait dengan terbitnya surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam seluas kurang lebih 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyambut baik keputusan ini. Bahkan, pihak Walhi Aceh juga berharap kepada Gubernur Aceh segera mengevaluasi seluruh izin - izin usaha perkebunan (Hak Guna Usaha) berbagai perusahaan di kawasan Rawa Tripa yang disinyalir banyak bermasalah.
Terkait sikap Gubernur Aceh tersebut, saat ditanyai seputar indikasi tindak lanjut dari pihak Gubernur Aceh, Walhi Aceh menyatakan, “Sikap ke arah sana seperti sudah mulai tampak. Memang masih menunggu 14 hari kesempatan untuk ajukan kasasi, namun Gubernur Aceh pernah mengatakan bahwa, akan segera mencabut surat izin tersebut setelah putusan PTTUN keluar”, papar Direktur WALHI Aceh Zulfikar kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).
Lebih lanjut pihak Walhi menyatakan, putusan ini merupakan yurisprudensi bagi upaya penegakan hukum lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia. Hal ini juga merupakan titik cerah bagi masyarakat yang mendiami lebih dari 21 gampong di sekitar kawasan Rawa Tripa. Dalam amar keputusan ini menyatakan bahwa, PT. TUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat (WALHI), dan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, tanggal 25 Agustus 2011, No. 525 / BP2T / 5322 / 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam.(bhc/frd)
|