Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
RISTEK
Guna Inovasi dan Bisnis, Forum Iptek Asean Hasilkan Sembilan Kebijakan
Monday 25 Aug 2014 19:44:54
 

Menristek, Prof. Gusti Hatta berfoto bersama delegasi Komite Iptek Asean 2014 dalam acara ASTW ke 9.(Foto: BH/mat)
 
BOGOR, Berita HUKUM – Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Gusti Muhammad Hatta menyatakan dari sembilan kerangka penetapan kebijakan Ilmu dan Teknologi (Iptek) tingkat Asean telah diselesaikan tujuh kerangka kebijakan Iptek. Hal itu disampaikan Gusti usai membuka pertemuan informal setingkat kementerian Iptek se Asean yang ke 8 di Bogor, Senin (25/8).

Pertemuan informal itu merupakan isi rangkaian dari kegiatan Komite Asean untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (ASEAN COST ke 68) pada acara ASEAN Science and Technology Week ke 9 (9th ASTW) dimulai sejak 18 Agustus 2014, bertepatan pada HUT ASEAN.

Tujuh kerangka kebijakan Iptek lingkup Asean yang telah diselesaikan adalah : (1). Konggres Ilmu Pengetahuan, yang dihadiri 780 peserta dari 10 negara, (2). Kebijakan akan kerjasama pameran teknologi, (3). Asean Open Source Software, (4). Evaluasi tentang Sistem Peringatan Dini akan kegempaan, (5). Kebijakan akan skema tantangan dan kesempatan dalam menghadapi ekonomi pasar bebas Asean 2015, (6). Skema kerjasama akan ilmu Bibliometrics dan terakhir adalah skema kerjasama pengembangan riset Iptek antara Asean dan Eropa.

“ Akan formula kebijakan, tujuh dari sembilan sub kegiatan Iptek telah kami tetapkan. Hal ini dilakukan guna melanjutkan semangat kebersamaan anggota Asean menghadapi tantangan dan kesempatan pada era ekonomi pasar bebas Asean 2015. Khusus akan penetapan kebijakan tentang inovasi dan teknologi berdasarkan bagaimana ekonomi dunia bergerak dan bagaimana masyarakat dapat mendapatkan keuntungan dari penetapan kebijakan inovasi tersebut,” papar Gusti Hatta pada Berita Hukum.

Dihadapan puluhan delegasi yang hadir, mewakili Komite Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asean, Menristek turut menyampaikan apresiasinya kepada wakil dari China, India, Jepang dan Uni Eropa akan dukungan mereka dalam pendanaan kegiatan ASTW yang ke 9.

Delegasi yang hadir diantaranya Dr. Ewon Ebin, Menteri Ristek Malaysia, Dr. Tung Ciny, Sekretaris Menteri Industri dan Pariwisata Kamboja, Dr. Amelia Guevara, Wakil Menristek Philipina, Prof. Rajendran Tampuran, Direktur Ristek Singapura dan sejumlah delegasi dari Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, China serta India. (BH/mat)




 
   Berita Terkait > Ristek
 
  Tingkatkan Inovasi Industri, Kemenristekdikti Terus Kembangkan Penelitian dan Kerjasama
  PP-IPTEK Kemenristekdikti Adakan Kompetisi Poster Sains Antariksa
  Membumikan Riset Strategis Pertanian, Dua Kementerian Bersinergi
  Sambut Pembangunan Jaringan Gas Blok Masela, Menristek Dikti Siapkan SDM
  Tingkatkan Hilirisasi Hasil Riset, Menristek Dikti Gandeng Perguruan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2