JAKARTA, Berita HUKUM - Demi mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan bagian dari upaya pelayanan sosial terarah, terpadu dan berkelanjutan, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia sejak 2017 mengembangkan Sistem Kesejahteraan Sosial Terpadu Nasional (SKSTN).
Diketahui adapun tujuan pengembangan SKSTN adalah untuk menciptakan pusat rujukan data kesejahteraan sosial bagi pemerintah atau swasta, bagi program penelitian atau rujukan dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut proses pengembangan SKSTN, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kesepakatan induk untuk pengembangan SKSTN.
Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kemesos Harry Z Soeratin
mengatakan, sinergitas dan kerjasama antar instansi merupakan sebuah hal yang penting untuk guna pengembangan SKSTN ke depan.
"SKSTN diperlukan untuk penanganan terpadu fakir miskin, lansia dan masyarakat Indonesia yang membtuhkan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha, pengembangan SKSTN lebih terjamin dari sisi pendanaan yang berkesinambungan," kata Harry di Ruang Rapat Lantai 2, Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
"Kami berharap dengan adanya SKSTN bentuk-bentuk sinergitas antara lembaga dan kementerian dapat berjalan dengan baik," sambung Harry.
Sementara, pihak Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen pengelolaan pembiayaan dan resiko, Luky Alfirman menegaskan, SKSTN ini adalah merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur sesuai dengan fokus dari pemerintahan Joko Widodo.
"Prioritas pemerintah saat ini adalah pembangunan infrastruktur sehingga tugas pemerintah saat ini menempatkan infrastruktur sebagai priotitas utama," ucap Luky.(bh/mos). |