Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Guru
Guru Bimba AIUEO Pukul Murid, Orangtua Resah
Saturday 11 Oct 2014 14:48:32
 

Murid bimba yang menjadi korban pemukulan oleh guru.(Foto: BH/hsn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah orangtua murid mengeluh dan resah dengan sistem pembelajaran anak usia dini Bimba AIUEO di Perumahan Vila Samudra Jaya, Kampung Kramat, Desa Samudra Jaya, Bekasi. Pasalnya, sebagian besar tenaga pendidik masih belum sesuai kualifikasi akibatnya fokus pembelajaran masih jauh dari standar yang ditetapkan. Ironisnya lagi, tenaga pendidik bahkan memukul anak didiknya.

Hal itu dikeluhkan Ny. Yati, satu orangtua wali murid Bimba AIUEO Perumahan Vila Samudra Jaya. Dia mengaku kecewa lantaran Ahyat, (4.5 tahun ), anaknya yang mengenyam pendidikan di Bimba tidak ada perkembangan belajar. Bahkan belakangan telah diketahui anaknya diperlakukan kasar dengan cara dipukul gurunya.

“Anak saya dipukul di bagian pantat. Pantasan akhir-akhir ini anak saya selalu menolak ketika saya ajak ke sekolah,” keluh Ny. Yati saat ditemui di rumahnya, Jumat (10/10).

Harapan wanita yang menyandang Sarjana Ekonomi untuk mengembangkan minat dan bakat di sekolah telah pupus lantaran perlakuan kasar seorang guru terhadap anaknya.

“Guru itu hanya tamatan SMA. Saya rasa dia tidak memiliki kemampuan mengajar. Pengetahuan saya guru itu harus memiliki kemampuan sesuai standar dan semestinya juga membekali diri dengan berbagai wawasan dan pengetahuan tentang anak didiknya,” celotehnya.

Wawasan tersebut, kata dia sangat diperlukan agar guru dapat mengenali karakteristik anak didiknya dengan baik, meliputi pengenalan tentang perkembangan fisikmotorik, emosional, seni dan kreativitas termasuk permasalahan yang ditemui dalam berbagai aspek perkembangan tersebut.

Tugas guru terutama pendidikan anak di usia dini, lanjut dia, bukan hanya mengajar tetapi yang lebih penting adalah bagaimana memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan juga belajar anak.

Di tempat terpisah, Ratih, Kepala TU Bimba ketika dikonfirmasi mengakui memang benar saat ini guru yang ada di Bimba AIUEO Perumahan Vila Samudrajaya belum memenuhi criteria sebagai pengajar, karena belum memiliki kemampuan sesuai standar yang ditetapkan lembaga Bimba AIUEO. “Harusnya dia (guru) ikut pelatihan magang dulu selama dua minggu. Tapi untuk proses belajar mengajar ke depannya akan saya coba mendampinginya, ucapnya.

Ketika disinggung mengenai pemukulan Guru terhadap anak didiknya, Ratih menepisnya. “Itu tidak benar pak. Mungkin saja anaknya berhalusinasi,” cetusnya.

Neneng Hasanah, Bupati Bekasi ketika ditanyai mengenai Lembaga Pendidikan Bimba AIUEO tersebut mengemukakan belajar anak berbeda dengan belajar orang dewasa, karena anak belajar setiap saat. Prinsip belajar anak akan memberikan implikasi terhadap tugas guru.

Tidak semua orang, lanjut Neneng bisa menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan usia dini.

“Untuk menjadi seorang pendidik dan tenaga kependidikan khusunya pendidikan usia dini harus memenuhi syarat. Syarat untuk menjadi tenaga pendidik diatur dalam permendiknas, dijelaskan bahwa untuk menjadi tenaga pendidik usia dini seseorang harus memiliki kualifikasi akademik minimum diploma diperoleh dari progam studi yang terakreditas,” ungkapnya, yang mengaku harus diberikan tindakan tegas sesuai aturan lembaga pendidikan bagi tenaga pendidik yang melakukan kekerasan.(bhc/hsn)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2