Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati DKI Jakarta
HAK, Adi: Tantangan Setiap Elemen Bangsa Wujudkan Indonesia Bersih
Monday 09 Dec 2013 19:00:00
 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman.(Foto: BH/mdb
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan, bahwa pihaknya akan berusaha maksimal untuk meningkatkan nilai pencapaian Corruption Perception Index (CPI).

"Hal tersebut merupakan tantangan bagi setiap elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia bersih, transparan tanpa korupsi," kata Adi dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) di Taman Suropati, Senin (9/12), Jakarta.

Menurut Adi seluruh stakeholder Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan dikerahkan hingga pada akhir tahun 2014 target pencapaian CPI mendapatkan nilai lima.

Adi menjelaskan, makna pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sebatas pada usaha yang bersifat penindakan dengan penerapan sanksi pidana sekeras-kerasnya. Namun juga bermakna pencegahan yang pada pokoknya merupakan usaha-usaha yang dilakukan untuk menghilangkan faktor-faktor kriminogen sebagai penyebab terjadinya korupsi.

"Hukum termasuk juga hukum pidana, pada hakekatnya berfungsi mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat," tegas Adi.

Dilanjutkannya bahwa sebagai usaha preventif dalam pemberantasan korupsi, penanaman nilai-nilai anti korupsi secara dini merupakan faktor kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Pembangunan karakter anti korupsi di kalangan generasi penerus harus dilakukan sejak dini. Pambangunan karakter anti korupsi itu bisa ditanamkan mulai dari rumah, dan sekolah formal maupun nonformal," terang Adi.

Adi menepis terkait adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, dan semua harus berdasarkan bukti yang kuat.

"Tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk ditahun 2013 sedikitnya ada 31 kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sebagian telah dalam proses pembuktian di pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, ke depan jaksa penyidik
akan memfokuskan penggunaan Undang-undang nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU) untuk menjerat para koruptor. Penerapan PTPPU tersebut dimaksudkan untuk pengembalian aset-aset negara dan menjerat jaringan para koruptor.

Pada dasarnya, ini pun mengingat, bahwa berdasarkan hasil survey sejak 2004-2013 pencapaian CPI pada nilai tiga atau masih dianggap sebagai negara terkorup di benua Asia.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejati DKI Jakarta
 
  Kejati DKI Jakarta Butuh Kelengkapan Syarat Materiil dari Berkas Perkara Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Polda Metro
  Kejati DKI Jakarta Raih Terbaik 1 dalam Rakornas Perpajakan
  Kunjungan Kerja dan Supervisi Kejati DKI ke Kajari Jakarta Pusat
  Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
  HAK, Adi: Tantangan Setiap Elemen Bangsa Wujudkan Indonesia Bersih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2