JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung RI. Dr, St. Burhanuddin, SH, MH didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MH. dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI. melaksanakan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke -60 Tahun 2020 secara serentak dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia, secara virtual dari Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung, Burhanuddin langsung yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam sambutannya Ia mengatakan bahwa Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini dilaksanakan dalam suasana yang istimewa. Karena upacaranya dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, namun juga diikuti oleh para peserta upacara secara online di seluruh Indonesia.
"Setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan, untuk itu setiap insan Adhyaksa dalam setiap kondisi apapun harus berinovasi untuk Kejaksaan yang lebih baik," ujarnya di ruang Burhanuddin Loppa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (22/7).
Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru atau yang sebelumnya disebut sebagai tatanan normal baru, kata Burhanuddin, suasana pandemi Covid-19 ini tidaklah menjadi hambatan bagi kita. Untuk itu tak henti-hentinya kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Watta'ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya atas limpahan rahmat, karunia, dan perlindungan-Nya, kita masih diberi kesempatan untuk dapat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 ini secara serempak melalui sarana virtual.
Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati ini, kata Burhanuddin haruslah kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini. Hal ini perlu dilakukan untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum.
"Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 dilaksanakan dengan mengangkat tema 'Terus Bergerak dan Berkarya'. Tema ini sangat relevan untuk mengingatkan serta menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit apapun. Terlebih saat ini negara kita tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak di seluruh sektor kehidupan masyarakat," imbuhnya.
Karena pandemi yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan ini tidak hanya berimbas pada kesehatan semata, namun juga memukul perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia.
Bertolak dari situasi darurat tersebut, pelaksanaan peran dan tanggung jawab segenap jajaran Kejaksaan harus diiringi dengan tingginya respon dan kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) yang tengah berlangsung.
Sikap tersebut akan mendorong dan menggerakkan kita secara solid dan militan untuk peduli, proaktif, dan turut berkontribusi secara positif dalam upaya percepatan penanganan krisis. Untuk itu, dalam situasi ini jangan sampai kita mengendurkan semangat atau bahkan bermalas-malasan. Situasi krisis ini justru seharusnya memicu kita untuk senantiasa tetap bergerak, merapatkan barisan, dan bekerja keras guna memastikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara benar-benar terlayani. Serta wujudkan terus nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya di masa pandemi ini.
"Untuk itu, dalam kondisi diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru, hendaknya seluruh aparatur Kejaksaan segera beradaptasi dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tempat kerja. Kesehatan dan keselamatan diri adalah hal yang paling utama ketika kita semua dituntut untuk meningkatkan performa kinerja di masa pandemi," ucap Burhanuddin seraya mengatakan agar insan Adhyaksa terus bergerak dan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.
Burhanuddin berharap acara para jaksa dapat memastikan percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Karena, salah satu tugas besar yang telah menanti adalah mewujudkan keberhasilan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 261 kabupaten/kota dan Sembilan) provinsi.
"Dalam rangka menghadirkan Pilkada yang berkualitas, Jaksa Agung RI, meminta segenap jajaran Kejaksaan agar proaktif dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan Pilkada. Peran strategis Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) harus selalu dioptimalkan, guna menciptakan kerja sama yang sinergis dalam menyelesaikan persoalan yang timbu," imbuhnya.
Dalam upaya untuk menjamin kredibilitas Pilkada Tahun 2020, orang nomor satu di Kejaksaan ini memerintahkan dan menegaskan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan di Sentra Gakumdu. Agar bersikap netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak.
"Sebagai Aparat Negara, agar jajaran Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada Tahun 2020 dan pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara secara bijak dan jangan sampai golput," pungkasnya.
Peraturan Kejaksaan No.15
Selain itu Jaksa Agung telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dan karenanya kita yakin dan optimis, melalui peningkatan kualitas diri secara sungguh-sungguh, pekerjaan penting kita bersama dalam upaya memberikan pelayanan publik, terutama dalam menghadirkan keadilan restoratif, guna memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) dapat kita raih dan wujudkan.
Selanjutnya Jaksa Agung RI juga menyampaikan terimakasih kepada segenap jajaran Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberi citra positif, sehingga berhasil mengoptimalkan capaian kinerja dan mengharumkan nama baik lembaga yang kita cintai ini.
Beberapa hasil kinerja positif yang diraih, antara lain: Dalam upaya percepatan pelaksanaan refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), dimana pada saat ini terdapat 245 (dua ratus empat puluh lima) satuan kerja Kejati atau Kejari telah melaksanakan pengamanan dan pendampingan terhadap 475 (empat ratus tujuh puluh lima) Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
Selain itu, kita juga melakukan terobosan yakni dengan mengoptimalisasikan sumber daya teknologi informasi untuk mengatasi kendala teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang ditimbulkan Covid-19, yaitu dengan menggelar persidangan perkara pidana secara online di seluruh Indonesia.
Kejaksaan RI juga berperan aktif dalam mendukung program pemerintah di bidang percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, yaitu dengan pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI.
"Dari hasil kerja keras seluruh aparat Kejaksaan tersebut di atas, syukur Alhamdulilah, tingkat kepercayaaan masyarakat semakin meningkat," ujarnya mengakhiri sambutan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke - 60 Tahun 2020.(bh/ams) |