JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Seratusan mahasiswa dan Mahasiswi yang tergabung dalam Mahasiswa Hizbul Thahrir Indonesia (MHTI) mengelar aksi demontrasi di depan Gedung Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Senin (25/6).
Dalam orasinya, mereka berunjuk rasa menolak program sosialisasi pengunaan kontrasepsi. Karena dinilai telah menodai budaya Indonesia yang bersifat agamis. "Karena program ini menunjukan, keberpihakan pemerintah terhadap liberalisasi dan kapitalisasi yang menodai kebudayaan Indonesia," ujar Korlap MHTI, Firman saat ditemui BeritaHUKUM.com di sela-sela aksi.
Firman menambahkan, bahwa sosialisasi kondom bukanlah solusi jitu dalam mencegah penyakit menular. " Harusnya menegakkan hukum syariah Islam lah yang bisa menjadi solusi jitu pencegahan penyakit seks menular," tambahnya.
Lebih Baik Fokus Kebijakan Optimal Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Sementara itu, Direktur program lembaga katalog indonesia, Jamsari berpendapat, sebaikanya Menkes berfokus pada pemenuhan rasa keadilan masyarakat terhadap kesehatan. Dibanding terfokus kepada pro dan kontra terhadap kebijakan alat kontrasepsi."Karena kebijakan pemerintah harus berlandaskan kearifan dan tidak menimbulkan problem baru di masyarakat," ujarnya seperti dikutip salah satu harian terbit, Senin (25/6).
Jamsari mencontohkan, seperti kebijakan mengoptimalkan pelayanan puskesmas dan klinik dokter keluarga."
Karena keduanya merupakan ujung tombak layanan kesehatan perorangan," tambahnya.
Seperti diketahui, Menkes Nafsiah Mboi mencanangkan sosialisasi program pengunaan kondom untuk mencegah penyakit seks menular.
Sosialisasi ini, menitik beratkan kalangan yang berperilaku seks beresiko. Seperti Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan pengunanya untuk menekan angka penularan penyakit seks.
Dimana pengguna PSK yang di antaranya pria beristri ini rawan menularkan penyakit seks tersebut ke istrinya. Sehingga penggunaan kondom pada hubungan beresiko justru melindungi ibu dan bayi. "Bila dibiarkan hubungan seks tanpa kondom, prevalensi HIV meningkat terus," jelas Nafsiah saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (25/6).
Sementara untuk kalangan remaja berusia 15-24 tahun, Kemenkes bekerjasama dengan lintas sektor untuk meningkatkan mutu tentang pendidikan agama, moral, dan kesehatan reproduksi.(bhc/biz) |