Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ramadhan
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
2023-03-24 23:03:16
 

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengkritik arahan Presiden Jokowi via Menteri Sekretaris Kabiner agar penyelenggara negara, ASN dan Pimpinan Lembaga Negara meniadakan kegiatan buka bersama selama Ramadhan 1444 H. HNW sapaan akrabnya memaklumi penolakan publik, dan juga mempertanyakan pelarangan kerumunan dikaitkan covid-19 yang hanya diperuntukkan untuk kegiatan bukber di bulan Ramadhan, dan tidak untuk kegiatan lainnya.

"Jika alasan Presiden Jokowi melarang bukber bagi ASN dan Pimpinan Lembaga Negara adalah karena covid-19, maka mestinya semua kerumunan khususnya yang skalanya lebih besar dari bukber seperti kegiatan konser musik, nonton sepakbola, nonton balapan perahu di Danau Toba dan balapan Motor di Mandalika, atau kegiatan pejabat negara yang menyelenggarakan pesta pernikahan, mestinya juga dilarang. Tetapi ternyata hanya untuk bukber saja yang dilarang, itupun hanya bagi ASN/Pimpinan Lembaga Negara. Padahal lebih banyak lagi bukber yang diselenggarakan oleh non ASN maupun yang bukan pimpinan lembaga Negara, yang mestinya juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah dengan juga menyelamatkan mereka dari potensi terkena Covid," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/3).

"Jangan hanya kegiatan bukber ASN/Pimpinan Lembaga Negara saja yang diproteksi dengan dilarang kegiatannya karena alasan Covid. Maka sebaiknya ketidakbijakan diskriminatif dan tidak adil tersebut dicabut saja. Kalaupun diperlukan adanya edaran, bikin saja himbauan penerapan protokol kesehatan bagi yang melaksanakan bukber dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan," sambungnya.

Apalagi, lanjut Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, baru pada 23 Februari lalu di kegiatan Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Presiden Jokowi justru meminta agar masyarakat memperbanyak belanja, nonton konser, dan nonton bola. Hal yang pasti juga berdampak terjadinya kerumunan yang potensial bisa terkait dengan penyebaran Covid.

Pemerintah Provinsi dan Polisi bahkan diminta untuk mempermudah izin penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Padahal bukber selama Ramadhan selain sebagai sarana silaturahmi, mendengarkan ceramah Agama untuk ingatkan para ASN/pimpinan Lembaga Negara, dan merupakan tradisi/kegiatan sosial positif yang sudah mengakar di masyarakat, juga dapat meningkatkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya bagi para pelaku UMKM," ujarnya.

Hidayat menerangkan, kondisi Covid-19 hari ini di Indonesia sudah sangat landai. Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus konfirmasi covid-19 di angka 0,89 per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian di angka 0,01 per 100 ribu penduduk.

Menurutnya, hal ini karena cakupan vaksinasi yang sudah masif, apalagi di kalangan ASN terlebih lagi di kalangan Pimpinan Lembaga Negara yang bahkan mungkin sudah vaksin sampai 3 atau 4 kali.

"Dengan kondisi tersebut maka wajar bila berbagai aktivitas diperbolehkan, termasuk seharusnya bukber selama Ramadhan untuk kalangan ASN/Pimpinan Lembaga Negara. Pemerintah tetap bisa mengeluarkan edaran terkait kepatuhan protokol kesehatan, bukan justru mengedarkan larangan bukber yang tidak adil dan tidak solutif," sambungnya.

Dirinya mengusulkan, seharusnya edaran Presiden kepada Pejabat dan ASN bukan terkait larangan bukber, melainkan terkait larangan berfoya-foya dan mengumbar kekayaan karena hal itu yang belakangan meresahkan masyarakat. Dan dalam kasus pejabat Dirjen Pajak berinisial RAT yang memantik kasus ini, justru bukan dari kalangan pejabat negara/ASN yang beragama Islam. Maka seharusnya himbauan itu tidak hanya terkait dengan bukber yang identik dengan kegiatan umat/pejabat yang beragama Islam.

"Mestinya tetap ada himbauan untuk tidak foya-foya, berlebih-lebihan bagi semua pihak ASN/Piminan Lembaga Negara apa pun Agamanya dan kapan pun kegiatannya baik bukber maupun lainnya, agar menjadi bagian yang mengoreksi covid-19 agar benar-benar landai (endemis) dan tidak berperilaku hedonis. Hal ini diperlukan agar Umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadhan dan biasa menyelenggarakan bukber, agar tidak merasa diberlakukan tidak adil atau diberlakukan secara diskriminatif. Dan akan sangat baik sekali bila Presiden/yang mengeluarkan edaran itu menjadi teladan dalam mempraktikkannya," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2