JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mendukung sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan, yaitu gabungan organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, NU, serta Persatuan Guru Republik Indonesia yang menolak aturan baru Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menilai Dana BOS seharusnya diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi serta menjadi hak setiap murid, dalam rangka Negara melaksanakan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, selain diskriminasi dalam aturan baru Permendikbud 6/2021 soal syarat minimal 60 peserta didik di lembaga pendidikan untuk mendapatkan Dana BOS, HNW juga mengkritisi adanya ketidakadilan anggaran antara APBN untuk Sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud dengan Sekolah-sekolah di bawah Kemenag, yang sebagiannya tercermin dalam diskriminasi soal pembagian Dana BOS di antara keduanya.
Hidayat dan Fraksi PKS saat Raker dengan Kemenag sudah menyuarakan pentingnya keadilan anggaran sehingga alokasi anggaran dan Dana BOS bagi Kemendikbud serta Kemenag bersifat adil dan proporsional. Namun, hingga kini berbagai aspirasi dan kritik tersebut belum juga direalisasikan oleh Pemerintah.
"Saya dukung kritik NU, Muhammadiyah hingga PGRI soal jumlah siswa minimal sebagai syarat penerima Dana BOS. Ini penting agar terjadi keadilan dan tidak diskriminatif. Sekaligus kembali mengingatkan Pemerintah soal kritik dan saran kami untuk demi keadilan anggaran dan tidak terjadi diskriminasi alokasi Dana BOS antara lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud dengan Kemenag. Semoga kedua persoalan tersebut bisa dituntaskan segera dalam koridor pemenuhan keadilan, sesuai dengan Pancasila serta UUD NRI 1945," disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan agama ini menjelaskan, tahun 2021 misalkan, alokasi Dana BOS untuk sekolah di bawah Kemendikbud sebesar Rp 52,5 Triliun yang diberikan kepada 216.662 satuan pendidikan dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Di tahun yang sama alokasi dana BOS untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag hanyal Rp 10,077 Triliun untuk sekitar 48.000 madrasah. Ketimpangan jelas terjadi mengingat alokasi BOS diberikan kepada hampir 100 persen dari sekolah di bawah Kemendikbud, dan hanya sekitar 90 persen untuk sekolah keagamaan (di luar Raudhatul Athfal). Apalagi, 95 persen lembaga pendidikan di bawah Kemenag merupakan milik swasta yang tidak mendapatkan dukungan operasional rutin dari Negara. berbeda dengan lembaga di bawah Kemendikbud yang 77 persennya merupakan Sekolah Negeri.
"Kami terus mendesak agar Pemerintah memberlakukan keadilan anggaran dengan menjadikan Dana BOS proporsional antara Sekolah di bawah Kemendikbud dengan Madrasah/Sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Pada Raker Komisi VIII terbaru (30/8) dengan Kemenag, disepakati bahwa Komisi VIII akan turut memanggil Menteri Dikbud Ristek dan Menteri Keuangan, untuk mendesak kebijakan keadilan anggaran termasuk anggaran BOS yang berkeadilan dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, rujukan soal anggaran Pendidikan yang sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD itu adalah amanat UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (4) yang didahului dengan ayat (3) dan dilanjutkan dengan ayat (5) yang dalam kedua ayat tersebut secara eksplisit menyebut "iman taqwa dan akhlak mulia" (ayat 3) dan 'agama' (ayat 5), sehingga sudah semestinya diberlakukan anggaran yang adil dan tidak diskriminatif. Pada pasal 31 ayat (1) juga sudah disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan di ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tanpa membedakan antara Sekolah-Sekolah di bawah Kemendikbud atau Kemenag.
"UUD jelas tidak menginginkan adanya ketidakadilan anggaran dan diskriminasi bantuan pendidikan. Baik itu diskriminasi dalam bentuk jumlah minimal siswa sebagaimana aturan Permendikbud 6/2021. Maupun dalam bentuk jenis lembaga pendidikan sebagaimana dialami Madrasah / lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Karenanya Pemerintah harus mengoreksi ketidakadilan selama ini, dan memfasilitasi seluruh lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan UUDNRI 1945 dan Pancasila (sila ke 2 dan 5)," pungkasnya.(MPR/bh/sya) |