Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ulama
HNW Sesalkan Teror ke Ulama Padahal Ulama Punya Peran Besar pada Indonesia
2018-02-18 09:54:54
 

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) saat memberi Sosialisasi Empat Pilar pada warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat memberi Sosialisasi Empat Pilar pada warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (16/2), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan kejadian-kejadian yang menimpa ulama, ustadz dan aktivitas Masjid serta Musholla beberapa hari terakhir ini.

Disebut Brigade Persis dibunuh, masjid dirusak, Musholla diserang, ada remaja masjid diterror dengan pisau. "Serta ada upaya mengatur isi ceramah di masjid dan musholla oleh Bawaslu," ujar HNW di hadapan ratusan peserta sosialisasi, Jumat (16/2).

Disesalkan lagi, mereka tidak mendapat empati dan simpati malah para ulama dan ummat Islam dituduh intoleran, radikal, dan terroris. Tuduhan itu menurut HNW selain salah kaprah juga mengingkari fakta sejarah yang ada. "Padahal ulama dan aktivis ormas serta partai Islam mempunyai peran yang besar dalam menghadirkan Pancasila, menyelamatkan NKRI, dan mengisi kemerdekaan," ujar HNW panjang lebar.

Dipaparkan, ketika Pancasila 22 Juni 1945 disepakati, ada pihak yang merasa keberatan dengan Sila I. Menanggapi tuntutan tersebut tokoh-tokoh Islam yang tergabung dalam Panitia 9 yang berasal dari Muhammadiyah, NU, Syarekat Islam, dan kelompok Islam lainnya rela menghapus tujuh kata dalam Sila I Pancasila 22 Juni 2018. "Sila I Pancasila sekarang masih menjelaskan ketauhidan agama Islam," paparnya. "Tokoh Islam di Panitia 9 mendahulukan kepentingan bangsa," tambahnya. HNW mengajak membayangkan bagaimana bila kemauan mereka ditolak oleh para ulama. "Jadi di sini menunjukan ulama kita sangat toleran," tegasnya.

Lebih lanjut HNW menceritakan, Indonesia sejak tahun 1946, karena ditekan oleh Belanda dengan berbagai cara membuat bangsa ini bentuk negaranya tidak lagi NKRI namun menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal demikian akhirnya disadari oleh politisi partai Islam, Masyumi, Muhammad Natsir di tahun 1950. Pada 13 April 1950, Natsir menyatakan Mosi Integral. Dalam mosi itu Natsir menyatakan RIS tidak sesuai dengan cita-cita 17 Agustus 1945. Keinginan untuk kembali ke NKRI oleh Natsir lewat Mosi Integral itu didukung oleh Soekarno, Hatta, dan semua politisi. "Dari mosi integral tersebut akhirnya Indonesia kembali ke NKRI," ujar HNW. "Dari sinilah tokoh Masyumi, partai Islam, berhasil menyelamatkan Indonesia," tegasnya.

Dari paparan di atas, HNW menyebut tak mungkin saat ini ulama anti-NKRI karena pendahulunya adalah penyelamat NKRI. "Ulama menyelamatkan NKRI," paparnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ulama
 
  HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
  Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
  Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
  Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
  Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2