Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Habib Rizieq
Habib Rizieq: Membenturkan Pancasila dengan Islam adalah 'Pemerkosaan' Pancasila
2017-03-07 14:03:56
 

Ilustrasi. Tampak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) lalu.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab mengatakan, Pancasila tidaklah bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, menurutnya, Pancasila lahir dari rahim ajaran Islam.

"Sehingga Pancasila itu hanya bisa benar kalau ditafsirkan sesuai dengan ajaran Islam," ujarnya dalam wawancara khusus Kelompok Media Hidayatullah (KMH) di kediamannya di Markaz Syariah, Jl Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/3) siang.

Diketahui, penafsiran Pancasila berdasarkan pendapat Habib Rizieq itu selama ini dituding banyak pihak sebagai bentuk ancaman terhadap Pancasila. Habib Rizieq menampik tegas tudingan itu.

"Kalau ada sekelompok orang menganggap (penafsiran tersebut) ancaman, karena selama ini mereka 'memperkosa' Pancasila, karena selama ini mereka mengangkangi Pancasila, karena selama ini mereka menyelewengkan makna Pancasila," paparnya tegas.

Jadi, kata dia, kalau selama ini ada keputusan presiden atau undang-undang yang dikeluarkan DPR RI yang membolehkan penyebaran/penjualan minuman keras, berarti, peraturan perundang-undangan itu sudah bertentangan dengan nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Nah, kalau ini dibiarkan, ini namanya 'pemerkosaan' Pancasila. Ini namanya pengangkangan Pancasila," ujar Ketua Dewan Pembina GNPF MUI ini.

"Nah, karena selama ini udah terbiasa mereka menyelewengkan tafsir Pancasila, begitu kita ingin kembalikan tafsir Pancasila pada relnya, mereka merasa ini ancaman. Padahal ini bukan ancaman buat negara, bukan ancaman buat Pancasila, bukan! Ancaman buat bisnis haram mereka," lanjutnya tegas.

Soal Komunisme dan Ateisme

Soal "pemerkosaan" Pancasila, Habib Rizieq menjelaskan, sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Itu berarti, jelas dia, sejak berdirinya, sejak diproklamasikan dengan dasar Pancasila, bangsa Indonesia sudah sepakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Artinya, kalau kita menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, maka segala pemahaman ataupun yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa enggak boleh dilegalkan di Indonesia," jelasnya.

"Mutlak itu enggak boleh, karena ideologi kita, kan, Ketuhanan Yang Maha Esa," imbuhnya tegas.

Dari situ, terangnya, bisa dikatakan, paham-paham seperti Marxisme, Leninisme, Komunisme, serta Ateisme, bertentangan dengan nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Maka (paham-paham) itu enggak boleh diberikan tempat hidup di Indonesia," ujarnya. Terkait itu, kata dia, sudah benar keberadaan Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 yang melarang penyebaran paham Komunis dan Ateis.

Begitu pula, kata Habib Rizieq, perbuatan apa saja yang bertentangan dengan nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, enggak boleh dilegalkan di Indonesia.

"Seperti apa? Prostitusi, enggak boleh dilegalisasi atau dilokalisasi. Begitu pula perjudian, enggak boleh donk diresmikan," ujarnya.

Habib Rizieq mengatakan, sebetulnya penjelasan soal Pancasila dan penafsirannya itu sangat panjang.

"Ente (Anda) punya pertanyaan (soal tafsir Pancasila) bisa dijawab satu jam," ujarnya yang mengaku siang itu dalam kondisi lelah setelah mengisi pengajian.

Sementara, sebagaimana diketahui, sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila yakni adanya Panitia Sembilan adalah panitia yang beranggotakan sembilan orang yang mayoritas beragama Islam, yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

Dari Panitia Kecil itu yang dikenal dengan Panitia Sembilan, (9 orang) untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:

Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Mr. Mohammad Yamin (anggota)
KH. Wahid Hasjim (anggota)
Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)(skr/mas/hidayatullah/wiki/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2