JAKARTA, Berita HUKUM - Habib Muhammad Rizieq Bin Hussein Syihab perlu mendapat perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang kini tidak bisa keluar dari Arab Saudi. Padahal, secara hukum, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini telah over stay. Ironisnya, ia tidak juga dideportasi ke Tanah Air.
Demikian mengemuka dalam pertemuan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dengan delegasi Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang dipimpin Munarman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).
Diketahui, gerak-gerik Habib Rizieq kini terus diintai oleh otoritas Arab Saudi maupun Indonesia. Habib berada di Arab Saudi sejak pertengahan 2017. Ketika ia ingin kembali ke Indonesia, tak bisa diproses oleh otoritas Arab Saudi.
Fadli yang mendengarkan pengaduan itu menilai ironis kasus yang menimpa Habib Rizieq. Mestinya sebagai WNI, ia mendapat bantuan akses keluar wilayah Arab Saudi dari Kementerian Luar Negeri atau Kedubes Indonesia di Arab Saudi.
"Kami akan teruskan pengaduan ini ke pihak-pihak terkait seperti Kapolri, Kepala BIN, dan Menlu. Mestinya kalau over stay dikembalikan ke Indonesia. Tapi, ini didiamkan saja di Arab Saudi. Jelas itu pelanggaran konstitusi," ujar legislator Partai Gerindra itu.
GNPF sendiri melaporkan bahwa Habib Rizieq mengalami perlakuan intimidatif dan diskriminatif di Arab Saudi. Ketika Habib ingin bertemu dengan promotor doktoralnya di Malaysia, ia dilarang oleh imigrasi Arab Saudi dengan alasan yang tidak jelas.
"Saya sudah beberapa kali bertemu beliau dengan beberapa Anggota DPR lainnya. Kapolri dan Kepala BIN juga sudah pernah bertemu di sana. Itu menunjukkan beliau adalah tokoh yang penting," ungkap Fadli dalam pertemuan tersebut.
Siapa pun, sambung Fadli, WNI dari mana pun asalnya harus mendapat perlindungan dari Pemerintah Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Laporan GNPF yang meminta perlindungan bagi Habib Rizieq akan diteruskan ke pihak-pihak terkait.(mh/sf/DPR/bh/sya)
|