Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Habiburokhman Minta Polda NTB Lebih Bijak Tangani Sengketa Lahan Mandalika
2022-07-23 06:47:27
 

 
MATARAM, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat lebih bijak dalam menangani sengketa lahan di wilayah investasi besar seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, NTB. Pasalnya, masyarakat kebanyakan lemah dari sisi administrasi, tetapi kuat dari sisi pembuktian yang sering kali menyebabkan masyarakat jadi kalah dalam proses sengketa.

"Di daerah Mandalika ini banyak event-event besar seperti MotoGP yang mendatangkan investasi-investasi besar. Tetapi hal ini juga mendatangkan konflik di beberapa tempat terkait pembebasan lahan. Kami meminta agar Polda lebih bijak dengan keberadaan investasi. Harusnya dengan adanya event-event besar ini membawa manfaat untuk masyarakat, jangan malah merugikan," ujar Habiburokhman saat mengikuti rapat kerja Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTB dan Kepala BNNP NTB di Mataram, NTB, Kamis (21/7).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, masyarakat rata-rata lemah dalam konteks administrasi kepemilikan lahan dan surat-menyurat, tapi mereka kuat dalam konteks pembuktian, karena mereka sudah lintas generasi tinggal di wilayah itu. "Hal seperti ini harus dilihat secara bijak oleh Kapolda dan jajarannya, seperti penyelesaian perkara kasus korban begal Amaq Sinta yang sempat jadi tersangka. Pada akhirnya dengan kebijakan Pak Kapolda bisa diselesaikan dan dihentikan perkaranya. Ini suatu contoh yang bagus, karena menegakkan hukum itu bukan hanya melihat redaksi UU, tapi juga melihat konteks masalahnya dengan logika sehat dan hati nurani," terangnya.

Habiburokhman menekankan, penegakan hukum jangan hanya melihat administrasi di atas kertas saja, tapi dengan pembuktian saksi-saksi seperti keterangan kepala desa yang ada di lokasi. "Sebab kadang-kadang kalau hanya dilihat administrasi, pengembang yang besar terkadang prosesnya juga gak bener, perlu ditelusuri lebih dalam," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I tersebut.(jk/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2