Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Habiburokhman Minta Polda NTB Lebih Bijak Tangani Sengketa Lahan Mandalika
2022-07-23 06:47:27
 

 
MATARAM, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat lebih bijak dalam menangani sengketa lahan di wilayah investasi besar seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, NTB. Pasalnya, masyarakat kebanyakan lemah dari sisi administrasi, tetapi kuat dari sisi pembuktian yang sering kali menyebabkan masyarakat jadi kalah dalam proses sengketa.

"Di daerah Mandalika ini banyak event-event besar seperti MotoGP yang mendatangkan investasi-investasi besar. Tetapi hal ini juga mendatangkan konflik di beberapa tempat terkait pembebasan lahan. Kami meminta agar Polda lebih bijak dengan keberadaan investasi. Harusnya dengan adanya event-event besar ini membawa manfaat untuk masyarakat, jangan malah merugikan," ujar Habiburokhman saat mengikuti rapat kerja Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTB dan Kepala BNNP NTB di Mataram, NTB, Kamis (21/7).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, masyarakat rata-rata lemah dalam konteks administrasi kepemilikan lahan dan surat-menyurat, tapi mereka kuat dalam konteks pembuktian, karena mereka sudah lintas generasi tinggal di wilayah itu. "Hal seperti ini harus dilihat secara bijak oleh Kapolda dan jajarannya, seperti penyelesaian perkara kasus korban begal Amaq Sinta yang sempat jadi tersangka. Pada akhirnya dengan kebijakan Pak Kapolda bisa diselesaikan dan dihentikan perkaranya. Ini suatu contoh yang bagus, karena menegakkan hukum itu bukan hanya melihat redaksi UU, tapi juga melihat konteks masalahnya dengan logika sehat dan hati nurani," terangnya.

Habiburokhman menekankan, penegakan hukum jangan hanya melihat administrasi di atas kertas saja, tapi dengan pembuktian saksi-saksi seperti keterangan kepala desa yang ada di lokasi. "Sebab kadang-kadang kalau hanya dilihat administrasi, pengembang yang besar terkadang prosesnya juga gak bener, perlu ditelusuri lebih dalam," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I tersebut.(jk/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
  JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
  Sertifikat Tanah Digelapkan, John Hamenda Ungkap Jawaban Atensi Kapolri Soal Tindak Lanjut Laporan
  Buronan Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah 340 Ha Akhirnya Berhasil Ditangkap
  Berkas Perkara Penyerobotan Tanah di Jalan Dadali Kota Bogor Tak Kunjung P21, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh

Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman

Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2