Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Hadapi Omicron, Anggota DPR Minta Batasi Akses Internasional
2022-01-21 14:25:58
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Daya tular Virus Covid-19 varian Omicron sangat cepat, sehingga pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah kembali membatasi akses masuk internasional terhadap sejumlah negara yang kasus Covid-19 varian Omicron-nya tinggi.

"Batasi akses masuk terhadap WNA yang berasal dari negara yang sudah jelas tinggi lonjakan kasusnya. Pemerintah tidak perlu ragu-ragu dalam mengambil kebijakan untuk menekan kasus," kata Netty dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (20/1). Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan sampai saat ini sudah ada 882 kasus Omicron di Indonesia.

Untuk itu, Netty berharap pemerintah tegas dalam menerapkan karantina untuk WNA dan WNI yang datang dari luar negeri. "Perbaiki pelaksanaan karantina, mulai dari penerapan prokesnya hingga fasilitas untuk karantina bagi WNA dan WNI. Setiap kebijakan yang diambil harus berbasis saintifik dan mempertimbangkan saran ahli. Karantina yang tidak serius dan sekadar memenuhi kewajiban tidak akan efektif dalam mencegah transmisi Omicron," ungkap politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu.

Pemerintah, kata Netty, juga harus mempercepat capaian 70 persen target vaksinasi primer yang wajib dituntaskan oleh pemerintah sebagai bentuk pelindungan bagi rakyat. "Saat ini cakupan vaksin primer dosis lengkap 1 dan 2 baru sekitar 50 persen, vaksin untuk lansia pun masih di bawah target. Vaksin primer ini menjadi kewajiban bagi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksin booster," katanya.

Pemerintah, lanjut Netty, juga harus memasifkan tes acak di masyarakat. Testing, tracing dan treatment merupakan satu paket dalam menghadapi Omicron. "Pemerintah melalui Kemenkes juga harus menyiapkan regulasi dan juklak vaksin booster agar tidak menimbulkan kebingungan pada saat daerah dan faskes memulai program tersebut. Skema booster seperti homolog dan heterologi harus tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. Presiden sudah menyebutkan bahwa vaksin booster gratis untuk rakyat," jelasnya.

Terakhir, Netty meminta pemerintah memperbaiki tata kelola komunikasi publik dan policy making dalam setiap kebijakan penanganan pandemi. "Satgas penanganan Covid-19 di bawah BNPB harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat serta tokoh agama dalam mengkampanyekan protokol kesehatan yang saat ini mulai kendor. Pencegahan dengan kepatuhan pada 3-5M akan sangat efektif 'mencegat' penularan wabah di titik hulu," sebut Netty.

"Pemerintah harus menyiapsiagakan seluruh sistem, kapasitas, dan pelayanan kesehatan di daerah untuk melakukan surveilans 3T; testing, tracing, dan treatment yang benar. Terakhir, pastikan tidak ada penyimpangan dan moral hazard pada setiap kebijakan/regulasi dan penggunaan anggaran penanganan pandemi karena keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tutup legislator dapil Jawa Barat VIII itu.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2