Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Hadapi Omicron, Anggota DPR Minta Batasi Akses Internasional
2022-01-21 14:25:58
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Daya tular Virus Covid-19 varian Omicron sangat cepat, sehingga pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah kembali membatasi akses masuk internasional terhadap sejumlah negara yang kasus Covid-19 varian Omicron-nya tinggi.

"Batasi akses masuk terhadap WNA yang berasal dari negara yang sudah jelas tinggi lonjakan kasusnya. Pemerintah tidak perlu ragu-ragu dalam mengambil kebijakan untuk menekan kasus," kata Netty dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (20/1). Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan sampai saat ini sudah ada 882 kasus Omicron di Indonesia.

Untuk itu, Netty berharap pemerintah tegas dalam menerapkan karantina untuk WNA dan WNI yang datang dari luar negeri. "Perbaiki pelaksanaan karantina, mulai dari penerapan prokesnya hingga fasilitas untuk karantina bagi WNA dan WNI. Setiap kebijakan yang diambil harus berbasis saintifik dan mempertimbangkan saran ahli. Karantina yang tidak serius dan sekadar memenuhi kewajiban tidak akan efektif dalam mencegah transmisi Omicron," ungkap politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu.

Pemerintah, kata Netty, juga harus mempercepat capaian 70 persen target vaksinasi primer yang wajib dituntaskan oleh pemerintah sebagai bentuk pelindungan bagi rakyat. "Saat ini cakupan vaksin primer dosis lengkap 1 dan 2 baru sekitar 50 persen, vaksin untuk lansia pun masih di bawah target. Vaksin primer ini menjadi kewajiban bagi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksin booster," katanya.

Pemerintah, lanjut Netty, juga harus memasifkan tes acak di masyarakat. Testing, tracing dan treatment merupakan satu paket dalam menghadapi Omicron. "Pemerintah melalui Kemenkes juga harus menyiapkan regulasi dan juklak vaksin booster agar tidak menimbulkan kebingungan pada saat daerah dan faskes memulai program tersebut. Skema booster seperti homolog dan heterologi harus tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. Presiden sudah menyebutkan bahwa vaksin booster gratis untuk rakyat," jelasnya.

Terakhir, Netty meminta pemerintah memperbaiki tata kelola komunikasi publik dan policy making dalam setiap kebijakan penanganan pandemi. "Satgas penanganan Covid-19 di bawah BNPB harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat serta tokoh agama dalam mengkampanyekan protokol kesehatan yang saat ini mulai kendor. Pencegahan dengan kepatuhan pada 3-5M akan sangat efektif 'mencegat' penularan wabah di titik hulu," sebut Netty.

"Pemerintah harus menyiapsiagakan seluruh sistem, kapasitas, dan pelayanan kesehatan di daerah untuk melakukan surveilans 3T; testing, tracing, dan treatment yang benar. Terakhir, pastikan tidak ada penyimpangan dan moral hazard pada setiap kebijakan/regulasi dan penggunaan anggaran penanganan pandemi karena keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tutup legislator dapil Jawa Barat VIII itu.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2