JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika pada minggu depan kasus Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati (WON) siap disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi persidangan tersebut, Kuasa Hukum WON, Wa Ode Nurzaenab mengatakan nantinya pihak kuasa hukum akan membela habis-habisan kliennya dan meminta Penuntut untuk membuktikan dakwaannnya.
"Kami akan All out pada fakta-fakta hukum yang sudah ada selama ini. Kami juga meminta kepada Penuntut untuk bisa membuktikan dalih-dalih dakwaannya," ujarnya.
Zaenab juga menjelaskan jika WON berhak membuktikan dirinya tidak melakukan hal-hal yang selam ini didakwakan terhadap dirinya. Lebih lanjut Zaenab yang juga sepupu dari WON mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima Hukum acara.
"Harusnya ketika Penuntut Umum melimpahkan berkas ke pengadilan maka tersangka dan saya sebagai kuasa hukum memperoleh salinannya. namun sampai saat ini saya belum menerima salinan tersebut," jelasnya.
Dalam persidangan nanti Kubu WON juga bersikeras untuk meminta kepada majelis hakim pengadilan tipikor agar bisa mendatangkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk bisa hadir di pengadilan dan menjadi saksi meringankan bagi adiknya itu.
“Yang jelas kami akan maksimalkan untuk memohon kepada majelis hakim agar bisa mendatangkan Menkeu hadir dalam persidangan. Dan saya kira itu adalah hak dari WON,” jelasnya.
Zaenab menambahkan jika permintaan kliennya untuk menghadirkan Menkeu bukan merupakan permintaan tanpa alasan. Keterangan Menkeu bisa menjadi nilai yang besar terhadap perkara WON. Zaenab juga berharap agar Menkeu bisa datang saat dipengadilan nanti.
“Kita harapkan jika pengadilan yang memanggil maka Menkeu bisa datang dan memberikan keterangan. Menjadi seorang saksi adalah kepatuhan hukum. Apalagi beliau seorang menteri,” pungkasnya
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan BUdi Prasetyo mengatakan jika sidang tersangka WON yang terjerat kasus DPID akan dilakukan pada pekan depan.
"Sudah masuk ke Pengadilan, Pekan depan perkara itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor," ujar Johan di Gedung KPK.
Johan melanjutkan dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang relasi dari WON.
"KPK telah melakukan pencegahan terhadap Haris Surahman, Sefa Yolanda, namun satu lagi saya lupa," pungkasnya. (bhc/dit) |