Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Hadapi Persidangan, Kuasa Hukum WON Akan All Out Bela Kliennya
Sunday 03 Jun 2012 19:36:32
 

Wa Ode Nurhayati (WON) (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika pada minggu depan kasus Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati (WON) siap disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menanggapi persidangan tersebut, Kuasa Hukum WON, Wa Ode Nurzaenab mengatakan nantinya pihak kuasa hukum akan membela habis-habisan kliennya dan meminta Penuntut untuk membuktikan dakwaannnya.

"Kami akan All out pada fakta-fakta hukum yang sudah ada selama ini. Kami juga meminta kepada Penuntut untuk bisa membuktikan dalih-dalih dakwaannya," ujarnya.

Zaenab juga menjelaskan jika WON berhak membuktikan dirinya tidak melakukan hal-hal yang selam ini didakwakan terhadap dirinya. Lebih lanjut Zaenab yang juga sepupu dari WON mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima Hukum acara.

"Harusnya ketika Penuntut Umum melimpahkan berkas ke pengadilan maka tersangka dan saya sebagai kuasa hukum memperoleh salinannya. namun sampai saat ini saya belum menerima salinan tersebut," jelasnya.

Dalam persidangan nanti Kubu WON juga bersikeras untuk meminta kepada majelis hakim pengadilan tipikor agar bisa mendatangkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk bisa hadir di pengadilan dan menjadi saksi meringankan bagi adiknya itu.

“Yang jelas kami akan maksimalkan untuk memohon kepada majelis hakim agar bisa mendatangkan Menkeu hadir dalam persidangan. Dan saya kira itu adalah hak dari WON,” jelasnya.

Zaenab menambahkan jika permintaan kliennya untuk menghadirkan Menkeu bukan merupakan permintaan tanpa alasan. Keterangan Menkeu bisa menjadi nilai yang besar terhadap perkara WON. Zaenab juga berharap agar Menkeu bisa datang saat dipengadilan nanti.

“Kita harapkan jika pengadilan yang memanggil maka Menkeu bisa datang dan memberikan keterangan. Menjadi seorang saksi adalah kepatuhan hukum. Apalagi beliau seorang menteri,” pungkasnya

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan BUdi Prasetyo mengatakan jika sidang tersangka WON yang terjerat kasus DPID akan dilakukan pada pekan depan.

"Sudah masuk ke Pengadilan, Pekan depan perkara itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor," ujar Johan di Gedung KPK.

Johan melanjutkan dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang relasi dari WON.

"KPK telah melakukan pencegahan terhadap Haris Surahman, Sefa Yolanda, namun satu lagi saya lupa," pungkasnya. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2