JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya agenda mengamandemen Undang Undang Dasar 1945 yang bergulir ditengah masyarakat saat ini dipandang mempuyai dalih yang cukup kuat, tetapi dalam pelaksanaannya nanti diperlukan persiapan yang matang, esensial, dan konprehensif.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2). Haedar Nashir yang didampingi Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Hajriyanto Y. Thohari, Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, dan Kepala Biro Organisasi Ulung Pribadi ditemui langsung Ketua DPD RI Irman Gusman yang didampingi Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, dan Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M Fatwa. Lebih lanjut menurut Haedar, bangunan ketatanegaraan dan kehidupan kebangsaan Indonesia saat ini kehilangan sejumlah dasar filosofi sehingga serba liberal dan pragmatis. (Ketatanegaraan Indonesia) Terkesan mengcopy-paste negara lain yang sejarah dan bangunan kebangsaannya berbeda dari Indonesia,” tegasnya.
Penguatan Peran DPD RI
Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga menyampaikan dukungannya terhadap penguatan peran DPD RI dalam legislasi. “Jika ada amandemen merupakan keniscayaan secara esensi dari kehidupan kita secara bangsa dan bernegara, bukan dari kepentingan politik yang parsial. Kemudian juga PP Muhammadiyah mendukung penguatan posisi dan penguatan DPD dalam hal legislasi sehingga dia punya peran dalam mengambil keputusan, ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. PP Muhammadiyah menurut Haedar, menganggap jika DPD RI dianggap lemah, memiliki kelemahan konsitusional, bukan malah dibubarkan. Tapi justru diperkuat posisinya lewat amandemen UUD 1945. Karena DPD RI lahir dari amandemen UUD 1945 maka menjadi ahistoris dan tidak konstitusional kalau dibubarkan. “Justru tawarannya harus diperkuat secara konstitusional. Jika tidak lewat undang-undang, maka niscaya itu harus lewat amandemen UUD 1945. Suara-suara yang ingin membubarkan DPD RI itu karena saking cintanya kepada DPD RI,” tegasnya.
Sementara itu Irman Gusman dalam tanggapannya mengungkapkan, Sikap PP Muhammadiyah yang setuju penguatan DPD RI melalui amandemen UUD 1945 bukan untuk dirinya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara agar sistem ketatanegaraan kita lebih baik. “Sikap PP Muhammadiyah ini merupakan suara rakyat yang disampaikan kepada persyarikatan ini. Kami pun ingin amandemen UUD 1945 tidak hanya membahas garis-garis besar haluan negara tapi juga peran DPD RI. Kami berharap keinginan amandemen UUD 1945 dalam konstruksi itu. Sebab, yang abadi adalah perubahan. Perubahan untuk perbaikan itu lebih mudah daripada kembali seperti dulu. Dukungan PP Muhammadiyah ini modal politik buat kami,” jelasnya.(mac/muhammadiyah/bh/sya)
|