JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi ekonomi liberal yang sedang berlangsung di Indonesia sekarang, seyogyanya konsep ekonomi Indonesia dikembalikan pada pondasi awalnya bahwa ekonomi Indonesia adalah ekonomi rakyat dan negara hadir untuk memimpin supaya tidak diserahkan ke pasar.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengutip atas yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta. Haedar mengungkapkan konsep ekonomi tersebut juga memiliki dasar pada Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
Menghadapi ketimpangan ekonomi yang ekstrim dalam tubuh bangsa Indonesia, Haedar pada (7/9) dalam Kuliah Umum di UII mengajak kepada seluruh elit tanpa terkecuali untuk menghayati pemikiran-pemikiran dasar, dan menghargai pondasi yang diletakkan oleh pendiri bangsa seperti itu.
"Kemudian ketika Bung Karno mengatakan indonesia milik semua bukan satu golongan. Adakah oligarki politik ekonomi budaya, adakah indonesia menentukan suksesi kepemimpinan hanya dikuasai hanya segolongan orang, segolongan pihak atas nama apapun," ungkap Haedar.
Tegas Haedar mengatakan, supaya elit untuk senantiasa melakukan introspeksi diri, bahwa setiap oligarki dalam bentuk apapun bertentangan prinsip nasionalisme, sebagaimana yang disampaikan oleh Ir. Sukarno. Termasuk menyerahkan ekonomi Indonesia ke pasar, hal itu juga bertentangan dengan nasionalisme.
"Lalu ketika ekonomi kita misalkan dikuasai oleh sekelompok orang inikan kenyataannya, apakah itu tidak sejalan atau bertentangan dengan pasal 33, dan ketika semuanya investasi dan segala keputusan keputusan politik ekonomi diserahkan kepada pasar termasuk pasar global apakah itu sejalan atau bertentangan dengan pasal 33," tanya Haedar.
Politik Liberal
Liberalisasi selain terjadi di ekonomi, juga lebih-lebih terjadi dalam bidang politik di Indonesia. Liberalisasi politik Indonesia dalam pandangan Haedar pada proses selanjutnya melahirkan korupsi kewenangan dan kekuasaan. Dia menyebut contohnya seperti peraturan yang ditolak banyak pihak, namun tetapi disahkan oleh pemangku kebijakan.
"Atau undang-undang yang ditentang oleh berbagai pihak dan kemudian disahkan menjadi sebuah undang-undang, kita atau hanya mayoritas DPR yang menghendaki itu?. Kita bertanya apakah itu tidak sejalan atau mungkin bertentangan dengan sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," ungkap Haedar.
Melalui berbagai pengungkapan dalam bentuk pertanyaan tersebut, Haedar berharap itu sebagai bahan refleksi untuk tokoh dan elit bangsa, termasuk warga bangsa. Sebab nasionalisme tidak cukup hanya didengungkan, tapi jauh dari praktik dan tidak direkonstruksi pada nilai-nilai yang dilaksanakan untuk mengatur negara ini.(muhammadiyah/bh/sya) |