Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Haji Lulung Minta KPK Segera Tangkap Ahok
2016-02-18 14:38:54
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung .(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Itu karena Ahok dinilai telah membohongi publik lantaran telah membeli lahan milik Yasasan Kesehatan RS Sumber Waras.

"Basuki Tjahja Purnama itu berbohong, pada masyarakat, harus tahu itu, jangan gak tahu. Oleh karenanya kita minta disini pak Ahok ditangkap," tegas Abraham Lunggana di gedung KPK, Rabu (17/2).

Kebohongan Ahok, menurut pria yang kerapa disapa Haji Lulung, terlihat dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Kata dia, awalnya DPRD DKI melihat dalam KUA-PPAS hanya dianggarkan pembelian RS Sumber Waras. Namun, dalam kenyataannya, Ahok justru membeli lahan RS Sumber Waras.

"(Pembelian lahan RS Sumber Waras) tidak ada di KUA-PPAS. Tidak ada delik tanah RS Sumber Waras, yang ada cuma beli RS Sumber Waras," papar dia.

Seperti diketahui, pada kenyataannya pembelian lahan RS Sumber Waras menurut Ahok memang masuk ke dalam KUA-PPAS. Namun, hal itu justru dipertanyakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dari Dirjen Keuangan Daerah pada 24 Desember 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Pada halaman 21 Diktum 30 butir terdapat hal yang harus dievaluasi oleh DPRD dari Gubernur perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.

Sementara, Diketahui, pembelian tanah RS Sumber Waras oleh Pemerinta Provinsi DKI Jakarta itu, saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah menduga ada indikasi korupsi dalam pembelian tersebut.

Bahkan, KPK sudah menerima hasil audit investigasi dari BPK khusus untuk pembelian tanah RS Sumber Waras. BPK menyebut terdapat enam penyimpangan dalam pembelian tanah yang berlokasi di jalan Kyai Maja, Jakarta Barat itu.

"(Pembelian tanah RS Sumber Waras) terdapat enam penyimpangan. Mulai dari prencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS SW, pembentukan harga dan penyerahan hasil," kata anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi, di gedung KPK, 7 Desember 2015.

Kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi jika penanganan kasus pembelian RS Sumber Waras sebentar lagi akan naik ke penyidikan, artinya bakal ada tersangka yang dijerat KPK.(Wisnu/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2