JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Itu karena Ahok dinilai telah membohongi publik lantaran telah membeli lahan milik Yasasan Kesehatan RS Sumber Waras.
"Basuki Tjahja Purnama itu berbohong, pada masyarakat, harus tahu itu, jangan gak tahu. Oleh karenanya kita minta disini pak Ahok ditangkap," tegas Abraham Lunggana di gedung KPK, Rabu (17/2).
Kebohongan Ahok, menurut pria yang kerapa disapa Haji Lulung, terlihat dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kata dia, awalnya DPRD DKI melihat dalam KUA-PPAS hanya dianggarkan pembelian RS Sumber Waras. Namun, dalam kenyataannya, Ahok justru membeli lahan RS Sumber Waras.
"(Pembelian lahan RS Sumber Waras) tidak ada di KUA-PPAS. Tidak ada delik tanah RS Sumber Waras, yang ada cuma beli RS Sumber Waras," papar dia.
Seperti diketahui, pada kenyataannya pembelian lahan RS Sumber Waras menurut Ahok memang masuk ke dalam KUA-PPAS. Namun, hal itu justru dipertanyakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dari Dirjen Keuangan Daerah pada 24 Desember 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Pada halaman 21 Diktum 30 butir terdapat hal yang harus dievaluasi oleh DPRD dari Gubernur perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.
Sementara, Diketahui, pembelian tanah RS Sumber Waras oleh Pemerinta Provinsi DKI Jakarta itu, saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah menduga ada indikasi korupsi dalam pembelian tersebut.
Bahkan, KPK sudah menerima hasil audit investigasi dari BPK khusus untuk pembelian tanah RS Sumber Waras. BPK menyebut terdapat enam penyimpangan dalam pembelian tanah yang berlokasi di jalan Kyai Maja, Jakarta Barat itu.
"(Pembelian tanah RS Sumber Waras) terdapat enam penyimpangan. Mulai dari prencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS SW, pembentukan harga dan penyerahan hasil," kata anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi, di gedung KPK, 7 Desember 2015.
Kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi jika penanganan kasus pembelian RS Sumber Waras sebentar lagi akan naik ke penyidikan, artinya bakal ada tersangka yang dijerat KPK.(Wisnu/aktual/bh/sya) |