Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ahok
Hak Angket Upaya Menegakkan Keadilan pada Kasus Ahok
2017-02-22 06:03:12
 

Pemandangan #Aksi212 di depan gedung DPR RI hari ini.(Foto: Istimewa)
 
Aksi Bela Islam yang salah satunya digelar hari ini atau dikenal dengan Aksi 212 diharapkan tidak sampai membuat umat Islam mengambil tindakan sendiri. Menyusul tidak ada pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

"Ini sudah berulang kali aksinya. Jangan sampai umat Islam ini mengambil tindakan sendiri," kata anggota DPR RI Refrizal di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (21/2).

Oleh karena itu, dia menilai bahwa hak angket yang diajukan DPR kepada pemerintah adalah salah satu upaya untuk menegakkan keadilan. Terkait status Shok sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

"Saya minta tegakkan keadilan, non aktifkan segera Ahok. Di DPR akan bergerak hak angket. Saya salah satu inisiator hak angket akan terus perjuangkan agar ini diterima," jelas Refrizal.

Menurutnya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak juga segara menonaktifkan sementara Ahok, maka DPR akan terus memperjuangkan hak angket dalam Rapat Paripurna.

"Karena kita berkeyakinan pemerintah telah melanggar Undang-Undang 23/2014 pasal 83 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Refrizal, yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Diketahui, para ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendatangi Gedung DPR untuk mendesak pemberhentian sementara Ahok. Juga meminta agar tidak terjadi kriminalisasi atas para ulama yang diperiksa oleh kepolisian dengan dugaan pencucian uang.

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq menyampaikan orasi di depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, (21/2).

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq menyampaikan bahwa kedatangan umat Islam ke gedung wakil rakyat tersebut bukan untuk membuat kerusuhan atau memecah bangsa.

:Kita datang hanya untuk menyampaikan aspirasi," tegas Habib Rizieq.

Habib Rizieq lalu menyampaikan lima tuntutan massa Aksi 212.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama harus diberhentikan sementara karena sudah menjadi Terdakwa kasus penistaan agama. Hal itu sesuai dengan UU Pemda.

Kedua, meminta majelis hakim yang sedang menangani tersebut untuk menjatuhkan vonis penjara kepada Ahok.

Ketiga, stop kriminalisasi ulama dan pejuang Islam yang menegakkan kebenaran.

Keempat, stop penangkapan terhadap mahasiswa.

"Para mahasiswa itu anak bangsa, yang harus dididik bukan dipenjarakan," tegasnya.

Terakhir, massa meminta Pemerintah untuk memberantas komunisme.

"Ganyang, ganyang, ganyang PKI," begitu yel-yel Habib Rizieq yang disambut massa.(wah/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2