Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
Hak atas Lingkungan Hidup adalah Hak Asasi Manusia Memutus Lingkar Korupsi dan Kejahatan Lingkungan
Monday 09 Dec 2013 15:21:44
 

Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama dengan organisasi mahasiswa-KOMPAK melakukan peringatan hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2013 dan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2013.

WALHI menilai bahwa salah satu akar persoalan lingkungan hidup adalah praktek korupsi dalam pengelolaan sumber daya dan penggunaan kekerasan dan pelanggaran HAM yang semuanya ditujukan untuk melanggengkan penguasaan atas sumber daya alam baik secara ekonomi maupun politik. Partai Politik juga menjadi bagian utama dari relasi antara korupsi dan pelanggaran HAM.

Korupsi bukan hanya merugikan negara dalam hal anggaran negara baik melalui kemplang pajak atau suap dalam pemberian ijin, yang lebih besar dari itu bahwa korupsi di sektor sumber daya alam telah menurunkan kualitas hidup manusia akibat memburuknya kualitas lingkungan hidup dan bencana ekologis.

Yang paling mengkhawatirkan adalah bagaimana praktek buruk korporasi dalam bisnis mereka khususnya di industri ekstraktif yang mengakibatkan bencana ekologis, dialihkan tanggungjawabnya kepada negara melalui dana APBN, yang artinya kembali harus ditanggung oleh rakyat, Jakarta 8 Desember 2013.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menegaskan bahwa “dalam konteks hak asasi manusia, WALHI ingin kembali menegaskan kewajiban negara untuk memberikan jaminan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup. Artinya, negara justru harusnya berada di garda terdepan untuk mendesak tanggungjawab korporasi atas kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah dilakukan. Ini mensyaratkan negara tidak boleh tunduk dengan kekuatan korporasi”.

Sejak tahun 2003, WALHI telah melakukan kampanye bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia. Suara ini juga perlu terus dikampanyekan mengingat sumber daya alam justru digeser menjadi sebuah komoditas melalui komodifikasi dan finansialisasi sumber daya alam. Isu lingkungan hidup juga dibajak dengan berbagai kemasan “hijau” yang justru akan semakin melanggengkan konflik sumber daya alam dan melanggar hak asasi manusia.

Pada peringatan hari HAM ini, WALHI juga memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada para pembela HAM, diantaranya adalah para pengacara muda yang telah mendedikasikan dirinya untuk bekerja bersama WALHI dalam hal pembelaan hukum terhadap pembela lingkungan (enviroment rights deffender) dan advokasi kebijakan, untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2