Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Masih Belum Terjamin
Tuesday 10 Dec 2013 14:00:59
 

Logo Walhi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada 10 Desember 1948, sebuah deklarasi umum Hak Asasi Manusia di tandatangani. Deklarasi tersebut menjadi tonggak baru penghormatan dan pengakuan atas hak asasi semua manusia di bumi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia sebagai organisasi lingkungan dan HAM di Indonesia memperingati hari HAM sebagai upaya mempromosikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini, menjadi penopang bagi hak-hak dasar manusia lainnya.

Tanpa bumi yang lestari maka hak hidup menjadi kurang berarti. Hal ini disebabkan karena penopang utama kehidupan, yaitu udara segar, air bersih dan pangan yang baik hanya dapat disediakan oleh alam jika lingkungan hidup baik dan sehat.

Ini juga berarti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi penopang agar dapat terpenuhinya hak asasi manusia lainnya, seperti pemenuhan hak atas air, hak atas pangan, hak atas kesehatan dan hak hak ekonomi social dan budaya lainnya.

WALHI memandang bahwa sampai saat ini perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Indonesia, masih belum terpenuhi. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pencemaran sungai yang terus meningkat dari tahun ke tahun, perusakan hutan akibat pembukan perkebunan besar dan perusakan pesisir laut akibat pertambangan dan izin pembuangan limbah ke laut.

Dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan Negara cenderung mengabaikan pemenuhan hak atas lingkungan, dalam konteks ini proyek-proyek MP3EI dapat menjadi contoh, karena pemerintah mengabaikan pentingnya melakukan analisis atas dampak lingkungan hidup.

Pun demikian, WALHI masih melihat harapan pada gerakan rakyat di kampung dan dikota dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat ini. Secara berkelompok rakyat menolak izin-izin pertambangan dan perkebunan besar yang merusak, memprotes dan menuntut penghentian pencemaran, sekalipun seringkali dalam perjuangannya rakyat malah dikriminalisasi, dianiaya, bahkan hingga meregang nyawa. Oleh karena itu, pengakuan atas hak asasi pejuang lingkungan adalah mutlak.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2