Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pemalsuan Putusan
Hakim Agung Yamanie Direkomendasikan Akan Dipecat
Tuesday 11 Dec 2012 17:28:28
 

Hakim Agung Achmad Yamanie.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung memberikan rekomendasi untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie dengan tidak hormat. Hal ini menyusul temuan Yamanie memalsukan putusan.

"Atau hukuman non palu selama enam bulan dikurangi remunerasi 100 persen setiap bulan," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (11/12).

Setelah membacakan rekomendasi tersebut, Majelis MKH memberikan hak Yamanie untuk membela diri dihadapan Majelis MKH.

Di hadapan Majelis MKH, Yamanie membacakan pembelaan tertulisnya. Dalam pembelaannya, Yamanie membeberkan kronologi putusan PK gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Yamanie mengaku yang menerima berkas perkara PK tersebut adalah Ketua Majelis Imron Anwari, Hakim Anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha, serta Panitera Pengganti Dwi Towo.

"Tugas saya sebagai hakim anggota adalah membaca dan mempelajari berkas perkara dan memberikan pendapat. Setelah mempelajari PK tersebut saya memberikan pendapat yang pada pokoknya mengabulkan dan menyetujui supaya terdakwa Hengky dijatuhi hukuman 18 tahun," kata Yamanie.

Setelah itu, pendapat dari Yamanie dimasukkan dalam amplop tertutup untuk diserahkan kepada hakim pembaca kedua (P2), Hakim Nyak Pha. "Kemudian hakim P2 memberikan usul dan diberikan ke majelis hakim," ujar Yamanie.

Pada tanggal 16 Agustus 2012, Yamanie dan Nyak Pha diundang untuk melakukan musyawarah majelis. "Saat itu saya mengusulkan untuk mengabulkan PK terdakwa dan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun, dan usulan saya disetujui oleh P2," tambahnya.

Namun pendapat yang berbeda justru datang dari Ketua Majelis Imron Anwari, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. "Kemudian kami bermusyawarah sampai dengan kesimpulan mengabulkan PK terdakwa dan penjara 15 tahun," kata Yamanie.

Setelah memutuskan mengabulkan PK dan menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kepada Hengky, kemudian dilakukan koreksi terhadap putusan tersebut. "Koreksi dilakukan oleh panitera atau operator tetapi bukan untuk mengganti," jelas Yamanie.

Saat diminta untuk mencantumkan tanda tangan putusan lengkap, Yamanie mengaku tidak membaca ulang salinan putusan karena Ketua Majelis PK Imron Anwari telah terlebih dahulu mencantumkan tanda tangannya. Yamanie juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengubah putusan tersebut.

"Saya tidak membaca lagi, karena itu bukan otoritas saya tapi otoritas ketua majelis. Saya tidak menduga putusan tersebut amarnya 12 tahun karena putusan yang disepakati adalah 15 tahun. Saya tidak memalsukan putusan," ujar Yamanie, seperti yang dikutip dari news.viva.co.id, pada Selasa (11/12).

Setelah memberikan pembelaannya, Yamanie mengharapkan agar Majelis MKH memberikan kepercayaan kepada dirinya dan tidak memberhentikannya. "Saya mengharapkan dengan segala hormat agar majelis yang mulia memberikan kepercayaan kepada saya," imbuh Yamanie.

Sampai pukul 10.00 WIB, sidang MKH masih berlangsung. Setiap Anggota Majelis MKH mencecar Hakim Yamanie mengenai kronologi perubahan putusan gembong narkoba, Hengky Gunawan.(umi/vva/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan Putusan
 
  Hakim Agung Yamanie Direkomendasikan Akan Dipecat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2