JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jonlar Purba. Ia urung dipecat, tapi hanya diberi sanksi potongan remunerasi hingga 75 persen selama tiga bulan. Terperiksa tidak terbukti menerima uang, melainkan terbukti telah berkomunikasi dengan terdakwa perkara pembalakan liar (illegal logging).
Hukuman ini diputuskan MKH yang diketuai hakim agung Imam Soebechi dalam sidang tertutup yang berlangsung di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (6/12). Majelis tidak menemukan bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terperiksa hakim Jonlar Purba telah menerima uang, seperti yang disangkakan tersebut.
"Terlapor mengakui telah menerima telepon dari salah seorang terdakwa Mulyadi Bantang yang mengabarkan kasasinya ditolak MA. Kemudian hakim terlapor menyatakan, kalau tidak puas silahkan menempuh upaya hukum PK. Putusan kasasi itu tidak dapat memberikan sangkaan kuat dekatnya hubungan Jonlar dengan terdakwa Mulyadi,” jelas Imam, seperti dijelaskannya kepada wartawan.
Namun, kata Imam, komunikasi pascaputusan kasasi MA tersebut menunjukan adanya komunikasi yang terjalin sejak lama. Hal tersebut melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang melarang hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara. Tanpa terkecuali di luar persidangan. Atas dsar ini, MKH menjatuhkan sanksi disiplin ringan,” ungkap dia.
Menanggapi putusan MKH itu, hakim Jonlar Purba menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, dirinya tidak mengetahui lebih lanjut dari buntut hukuman tersebut. Dirinya pun pasrah kalau memang akan dipindahtugaskan. "Saya tidak tahu akan dipindah atau tidak. Itu bukan kewenangan saya. Saya pasrah," jelasnya.
Sebelumnya, hakim Jonlar Purba yang pernah bertugas sebagai hakim PN Wamena, Papua, disebut-sebut menerima uang Rp 125 juta dari pihak berperkara dalam kasus pembalakan liar (illegal logging). Pemberian itu berlangsung tiga kali, yakni Rp 60 juta, Rp 50 juta, dan Rp 15 juta. Totalyang diberikan kepada Jonlar sebesar Rp 125 juta.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta, ketika menangani kasus ilegal logging dan tetap memutus bersalah terdakwa tersebut. Namun, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan pada sidang MKH itu, menyatakan tidak pernah ada yang melihat langsung. Mereka mengakui hanya mendengar saja.
Selain Jonlar Purba, MKH juga memeriksa dua hakim lainnya. Bahkan, dua hakim itu dijatuhkan hukuman pemecatan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kode etik serta perilaku profesi hakim. Dua hakim yang dipecat adalah Dwi Djanuarto dan Dainuri.
Hakim Dwi Djanuarto bertugas Pengadilan negeri (PN) Yogyakarta. Ia dianggap terbukti telah mengatur perkara korupsi, ketika bertugas di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Dainuri adalah hakim Majelis Syariat Tapak Tuan, Aceh, Dainuri. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila.(dbs/irw)
|