Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bansos
Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
2024-04-06 05:48:36
 

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku dirinya hanya turun langsung ke lapangan saat terjadi perselisihan atau sengketa di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Risma dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).

Risma menjawab pertanyaan hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengapa dirinya sebagai Mensos minim terlibat dalam proses pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Pemerintah.

"Saya turun biasanya kalau itu ada dispute, jadi misalkan ada perselisihan baru saya turun tapi kalau tidak (tidak turun)," kata Risma.

Mensos mengaku hanya akan turun menemui masyarakat jika terjadi perselisihan atau permasalahan di lapangan.

Itu pun, kata Risma, dirinya mengajak perwakilan Perguruan Tinggi untuk ikut turun menemui masyarakat yang mengalami permasalahan.

"Kalau saya turun mungkin orangnya harus saya tolong misalkan kemarin saya menemukan di Sinjai anak Yatim, enggak ada orang tuanya, rumahnya di jurang, saya masuk harus jalan kaki satu kilo gitu, itu engga ada orang tuanya, saya harus ngerayu dia, 'maukah kamu ikut di tempat kami', jadi saya datang untuk itu," jelasnya.

Di hadapan hakim konstitusi, Risma juga mengaku akan turun jika ada masyarakat yang khawatir untuk hidup.

Ia akan turun untuk memastikan adanya jaminan negara terhadap setiap anak bangsa.

"Itu lebih banyak seperti itu, atau banyak anak-anak diperkosa, kadang yang perkosa bapaknya gitu kan, kemudian ibunya bingung, kadang anaknya disuruh tidak mengaku, karena kenapa? Karena ketakutan enggak bisa makan," tutur Risma.

"Itu lah yang harus saya yakinkan dia dijamin oleh negara, supaya anaknya tidak disuruh tidak mengaku (telah diperkosa bapaknya), dan itu berkali-kali saya temukan seperti itu," ucap politikus PDI-P ini.

Dalam sidang, Daniel Yusmic menyinggung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang kerap terlihat dalam proses pembagian bansos.

"Implementasi (pembagian bansos), keterangan Pak Menko PMK untuk ikut bagi-bagi ya, Pak Menko perekonomian juga beberapa kali ini," kata Daniel.

"Sedangkan justru ibu Mensos ini perannya sangat minimalis, ada apa ini ibu Mensos?" tanya hakim konstitusi.

Daniel Yusmic pun mempertanyakan peran Mensos dalam proses pembagian Bansos. Ia pun menyinggung rapat kerja Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Apakah setelah rapat kerja dengan DPR itu kemudian membuat ibu jadi tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya" ucapnya.

MK menghadirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, MensosTri Rismaharini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sidang sengketa pilpres hari ini.

Sebagai informasi, MK memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara seputar politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo serta pengerahan anggaran negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.

Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempersoalkan mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan 2 tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

Mereka juga menyoroti keterlibatan aktif Jokowi dalam membagikan langsung bansos tersebut, utamanya berkaitan kunjungan kerja Kepala Negara ke Jawa Tengah yang intensitasnya lebih tinggi ketimbang wilayah lainnya selama masa kampanye Pemilu 2024.(Kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bansos
 
  Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
  Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
  Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
  Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
  Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2