Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Hakim
Hakim Nonaktif Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Thursday 02 Feb 2012 18:19:50
 

Hakim nonaktif Syarifuddin Umar (foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim nonaktif Syarifuddin umar dituntut hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan terkait perkara kepailitan yang ditanganinya tersebut.

Selain pidana badan, terdakwa Syarifuddin Umar juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. demikian tuntutan yang disampaikan JPU Zet Todung Allo dalam persidangan tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/2).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Syarifuddin Umar menyatakan keberatan. Selain kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi), dirinya juga akan menyampaikan hal yang sama. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal pun memberikan kesempatan itu. Pada sidang Kamis (9/2) pekan depan, pledoi itu harus sudah siap untuk dibacakan di ruang pengadilan.

Sementara dalam berkas tuntutannya itu, JPU Zet Todung Allo menyebutkan bahwa terdakwa Syarifudin menerima uang dari Puguh Wiryawan sebesar Rp 250 juta. Uang itu dimaksudkan, agar ia selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI. Aset itu berupa dua bidang tanah dengan SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra. Aset itu diubah menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

"Terdakwa menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme nonboedel pailit, bahwa nanti kalau saksi Puguh mendapatkan fee, maka akan memberikan perhatian kepada terdakwa berupa uang sebesar Rp 250 juta. Pemberian uang ini bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI," jelas Alo mengutip surat dakwaannya itu.

Dengan diberikannya uang itu, lanjut JPU, kurator Puguh berkeinginan agar saat digelar rapat kreditur terbatas pada 8 Juni 2011 yang dihadiri perwakilan PT BNI Tbk, buruh dan wakil Kantor Pajak, aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan tak lagi bermasalah. Padahal patut diduga uang itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Syarifuudin terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Selain menyita uang suap Rp 250 juta itu, penuntut umum uga meminta majelis hakim menyita seluruh uang dalam bentuk mata uang asing bernilai Rp 2 miliar yang turut ditemukan dalam penggeledahan di rumah hakim yang kerap memutus bebas sejumlah terdakwa korupsi yang perkaranya ditangani itu.

Sedangkan alasan jaksa Zet Todung Allo menuntutnya seberat-beratnya ini, karena terlalu banyak hal-hal yang memberatkan terdakwa Syarifuddin. Selain menjatuhkan wibawa korps hakim, ia juga tak mendukung program pemberantasan korupsi serta melanggar kode etik dan perilaku sebagai hakim. Ia juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, terdakwa Syarifuddin dalam proses pembelaan diri selalu mendiskreditkan lembaga negara pemerintah dan menyamakan KPK dengan perampok, mempersulit jalannya persidangan dengan mengancam akan menghentikan pemeriksaan saksi jika tidak diberikan foto copy alat bukti, menolak saksi dari KPK, dan berulang kali menyebut penuntut umum adalah ikut menyidik serta menuduh penuntut umum mengajari saksi untuk berbohong.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2