JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan dua pejabat nonaktif Dirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Persidangan mereka pun dilanjutkan untuk masuk materi pokok perkara.
Demikian putusan sela itu ditetapkan dalam persidangan perkara dugaan suap pencairan dana program pembangunan infratruktur daerah (PPID) transmigrasi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12). Perkara terdakwa Suisnaya diputus majelis hakim yang diketuai Sudjatmoko dan terdakwa Dadong ditetapkan ketua majelis hakim Herdi Agusten.
Majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko menolak eksepsi terdakwa Nyoman Suisnaya, karena pembelaannya itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. Selain itu, nota keberatan terdakwa tidak berdasrkan dengan menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak lenhkap, tidakjelas, kabur dan menyesatkan.
Sebaliknya, kata majelis hakim, berkasa dakwaan penuntut umum itu sudah tepat, jelas dan rinci. Peran terdakwa dalam kasus ini sudah dijelaskan dengan rinci dan jelas, “Majelis memerintahkan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi,” tegas hakim ketua Sudjatmiko.
Pertimbangan serupa juga disampaikan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten. Sama seperti pertimbangan majelis hakim perkara Suisnaya, bahwa eksepsi terdakwa Dadong sudah memsuki pokok perkara. Selain itu, dakwaan JPU sudah dibuat dengan lengkap, jelas dan rinci. Untuk itu, persidangan diputus untuk dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara.
Atas putusan tersebut, kedua majelis hakim pun memutuskan persidangan dugaan suap Kemenakertrans dilanjutkan pada Senin (12/12) mendatang. Tiap penuntut umum pun diminta untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya dalam persidangan mendatang.
Sebelumnya diketahui, dua pejabat Kemenakertrans itu telah didakwa baik sendiri atau bersama-sama telah menerima uang sejumlah uang Rp 2 milar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Hal ini tertait pencairan dana PPID bidang transmigrasi di empat kabupaten di Papua Barat senilai Rp 73 miliar.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Susinaya dan daong dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.(dbs/spr)
|