Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Partai Demokrat
Hakim Tolak Gugatan Pendiri Partai Keadilan
Wednesday 15 Feb 2012 02:11:04
 

Yusuf Supendi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK—cikal bakal berdirinya Partai Keadilan Sejahtera/PKS) Yusuf Supendi terhadap 10 petinggi PKS. Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebankan biaya perkara gugatan tersebut kepada pihak tergugat.

"Gugatan yang diajukan penggugat dinyatakan ditolak atau tidak diterima seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada tergugat yang mengajukan rekompensi atau gugatan balik kepada penggugat. Rekompensi yang diajukan tergugat IX dan X atau penggugat kompensi itu juga dinyatakan ditolak seluruhnya,” kata hakim ketua Subyantoro dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam amar putusannya itu, majelis hakim juga meyampaikan sejumnlah pertimbangan yang menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak tergugat. Gugatan perdata yang diajukan Yusuf Supendi dilatarbelakangi pemberhentiannya dirinya sebagai DPP PKS. Yusuf Supendi mengajukan gugatan terhadap 10 petinggi PKS dengan nilai gugatan sebesar Rp 42,7 miliar, setelah dirinya diberhentikan sebagai pengurus DPP PKS yang dianggap tak sesuai prosedur dan mekanisme.

Sepuluh petinggi PKS yang digugat yaitu Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah, dan Aus Hidayat Nur.

Usai persidangan tersebut, penggugat Yusuf Supendi menyatakan kekecewaannya atas gugatan yang ditolaknya itu. Majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan bukti dan saksi fakta yang telah diajukanya di persidangan. "Nampaknya putusan ini unik, karena saya sudah berikan bukti dalam persidangan. Kami akan ajukan banding," kata Yusuf.

Kuasa hukum Yusuf, Dani Saliswijaya akan menindaklanjuti keinginan kliennya itu dengan mengumpulkan bukti-bukti baru. "Hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diakukan tergugat. Sedangkan bukti-bukti yang kami ajukan tidak ada yang dipertimbangkan. Saksi-saksi itu yang disumpah, tapi tidak dipertimbangkan. Padahal saksi-saksi itu menyebutkan kenapa Yusuf dipecat," imbuhnya.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2