JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim harus menunda sidang perkara dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan tuntutan hukum terhadap terdakwa Masyhuri Hasan. Hal ini disebabkan, jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Winawa belum siap dengan tuntutannya tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/12), majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten sempat menanyakan kesiapan penuntut umum untuk menyampaikan tuntutnnya. Namun, jaksa Winawa langsung menyatakan minta penundana sidang, karena pihak belum siap dengan tuntutannya dan tak disampaikan.
Jaksa Winawa sempat memohon minta waktu. "Kami mohon waktu. Berkas tuntutan belum selesai seluruhnya," ujar dia. Hakim ketua Herdi Agusten pun menyetujuinya dan memberikan kesempatan selama satu untuk mmepersiapkan. "Baiklah, kami tunda hingga Kamis (15/12) pekan depan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Ketut Winawa menyebutkan, terdakwa Mashyuri secara bersama-sama dengan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin telah memalsukan surat MK bernomor 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat itu merupakan jawaban MK terhadap KPU yang menanyakan tentang maksud amar putusan MK Nomor 84/PHPU-C-VII/2009 tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I.
Namun, isi surat MK bernomor 112 tersebut, dinilai penuntut umum tidak sesuai dengan isi amar putusan MK Nomor 84/PHPU-C-VII/2009. Dalam pemalsuan surat tersebut, Masyhuri berperan mengketik surat palsu serta melakukan copy paste tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein dalam surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 serta mengantarnya ke Komisioner KPU saat itu Andi Nurpati.
Atas surat ini, dalam rapat plenonya, KPU salah menetapkan Partai Hanura mendapatkan satu kursi untuk calon terpilih Dewi Yasin Limpo dari Dapil Sulsel 1, yang seharusnya diperoleh Mestaryani Habie dari Partai Gerindra. Jaksa menilai surat asli yang merupakan jawaban MK terhadap surat permohonan KPU adalah bernomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009. Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP,.
Usai persidangan itu, kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi mengatakan, alasan yang mendorong pihaknya tidak mengajukan eksepsi, karena akan memasukannya dalam pledoi (pembelaan) kliennya nanti. "Eksepsi itu hanya persoalan formalitas, nanti kami masukan dalam pledoi saja. Selain itu, kami juga menginginkan proses persidangan perkara ini berlangsung cepat,” jelas dia.(wmr)
|