Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perbankan
Hanya 32 Persen Masyarakat Miliki Rekening Bank
Tuesday 24 Jul 2012 04:03:44
 

Ilustrasi, Buku Tabungan (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jumlah penduduk Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal khususnya perbankan terbilang sangat minim, atau hanya sekitar 32 persen. Ini mengindikasikan adanya ketimpangan perolehan pendapatan di masyarakat.

Berarti ada ketimpangan perolehan pendapatan masyarakat, umumnya masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mau mengakses ke perbankan, sehingga kedua faktor ini berkaitan, kata Pengamat ekonomi Umar Juoro dalam diskusi Membedah Peran Bank dalam Inklusi Keuangan, di Jakarta, Senin (23/7).

Dia juga mengatakan dari sisi lembaga keuangan, perbankan merasa sudah mendapat keuntungan dari nasabah yang ada saat ini, sehingga bank enggan mencoba memperluas jangkauannya terhadap nasabah baru.

"Perbankan lebih senang memperebutkan nasabah yang sudah ada, daripada memperluas nasabah yang baru, karena nasabah baru kecenderungan potensi kredit macetnya tinggi, dan perlu biaya tinggi untuk bisa mengedukasi mereka," ujarnya, sebagaimana di rililis infopublik.org.

Jika dilihat dari sisi nasabah, umumnya keengganan mengakses lembaga keuangan formal disebabkan jarak yang jauh, serta kekhawatiran dikenakan biaya besar apabila menabung di bank. "Masyarakat biasanya takut dikenakan biaya yang harus ditanggung lebih besar dari fasilitas yang akan mereka dapatkan dari perbankan," katanya.(rm/inp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perbankan
 
  Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020
  Inilah Daftar Bank Melayani Pembukaan Rekening Bank Secara Online
  DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
  Perbanas Apresiasi Pendirian LAPSPI untuk Keadilan
  UU Perbankan Terlalu Liberal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2