JAKARTA, Berita HUKUM - Jumlah penduduk Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal khususnya perbankan terbilang sangat minim, atau hanya sekitar 32 persen. Ini mengindikasikan adanya ketimpangan perolehan pendapatan di masyarakat.
Berarti ada ketimpangan perolehan pendapatan masyarakat, umumnya masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mau mengakses ke perbankan, sehingga kedua faktor ini berkaitan, kata Pengamat ekonomi Umar Juoro dalam diskusi Membedah Peran Bank dalam Inklusi Keuangan, di Jakarta, Senin (23/7).
Dia juga mengatakan dari sisi lembaga keuangan, perbankan merasa sudah mendapat keuntungan dari nasabah yang ada saat ini, sehingga bank enggan mencoba memperluas jangkauannya terhadap nasabah baru.
"Perbankan lebih senang memperebutkan nasabah yang sudah ada, daripada memperluas nasabah yang baru, karena nasabah baru kecenderungan potensi kredit macetnya tinggi, dan perlu biaya tinggi untuk bisa mengedukasi mereka," ujarnya, sebagaimana di rililis infopublik.org.
Jika dilihat dari sisi nasabah, umumnya keengganan mengakses lembaga keuangan formal disebabkan jarak yang jauh, serta kekhawatiran dikenakan biaya besar apabila menabung di bank. "Masyarakat biasanya takut dikenakan biaya yang harus ditanggung lebih besar dari fasilitas yang akan mereka dapatkan dari perbankan," katanya.(rm/inp/bhc/sya) |