Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kementerian Pertanian
Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
2022-06-10 04:04:46
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan merespon perkembangan harga bahan pokok terutama cabai yang melonjak drastis. Harga cabai rawit merah kini tembus Rp84.823,- per kg atau melonjak sekitar 241,47 persen dibanding bulan lalu. Demikian juga harga cabai merah besar yang naik 82 persen bahkan di beberapa tempat harganya melonjak tembus hingga 116 persen.

"Kenaikan harga ini sangat meresahkan konsumen karena belanja dapur merupakan kebutuhan pokok setiap rumah tangga, saya minta Kementerian Pertanian (Kementan) memperbaiki permasalahan produksi yang belum stabil, bahkan pada akhir tahun lalu produksi cabai terjadi penurunan, ini tanggung jawab Kementan untuk menjaga stabilitas produksi cabai agar bisa memenuhi kebutuhan konsumen," ujar Johan dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria pada Kamis (9/6).

Johan menambahkan, Kementan perlu mengoptimalkan penanganan pasca panen sebab saat ini kehilangan hasil dari produksi cabai masih sangat tinggi hingga harganya sering melonjak. "Saya minta Kementan mempelopori agar penyusutan dari produksi cabai dapat diminimalisir melalui manajemen pasca panen yang baik, kita semua paham bahwa komoditas cabai ini tidak tahan lama maka perlu teknologi pasca panen seperti resi gudang atau cold storage dan lain-lain agar lebih tahan lama," pungkasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mendorong Kementan untuk dapat memberikan insentif khusus kepada petani yang menanam cabai agar produksinya stabil serta membuat terobosan agar distribusi cabai segar selalu lancar ke daerah konsumen sebab konsumsi cabai segar mencapai 60 persen. Sehingga kestabilan produksi dan kelancaran distribusi cabai menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.

Kementan juga diminta untuk dapat proaktif membantu petani mengatasi serangan penyakit pada tanaman cabai serta meningkatkan luas tanam dan mengatasi serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). "Saya berharap Kementan mengantisipasi gagal panen yang sering dihadapi petani sehingga mereka berpikir ulang untuk menanam cabai, pemerintah harus hadir membantu petani agar ada gairah untuk produksi cabai sehingga dampaknya harga akan lebih stabil," tuturnya.

"Saya menilai harga cabai rawit yang melonjak tajam hingga 241,47 persen sangat dipengaruhi oleh banyaknya permintaan dan adanya selera masyarakat akan komoditi cabai rawit. Agar harga kembali normal, saya mendesak Kementan untuk lebih meningkatkan produksi cabai rawit merah dan jenis cabai lainnya karena dari sisi permintaan sebenarnya cukup stabil yaitu sekitar 250-260 ribu ton per bulan," tutup legislator dapil NTB I itu.(gal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR

Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!

Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2