Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pertumbuhan Ekonomi
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
2022-05-02 20:16:08
 

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan meminta pemerintah agar serius dan fokus menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Setelah dihantam pandemi selama dua tahun terakhir, rakyat semakin kesulitan menjangkau dan mencukupi kebutuhan pokoknya karena mengalami kelangkaan dan harga yang melambung tinggi. Ini perlu menjadi atensi khusus agar rakyat tidak merasa pemerintah lepas tangan dan tidak mampu membela rakyatnya sendiri.

"Ini sangatlah miris, di negeri yang kaya sumber daya alam, rakyatnya sendiri kelaparan dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mendasar. Padahal jika pemerintah punya kebijakan yang terarah dan prorakyat, seharusnya semua persoalan yang sekarang terjadi dapatlah diatasi. Namun rupanya pemerintah tidak mampu menjalankan perannya dengan baik, bahkan bisa jadi persoalannya justru terletak pada gagalnya pemerintah memenuhi kebutuhan rakyatnya," sesal Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Menurut Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UMKM ini, rakyat berpendapatan menengah ke bawah dan UMKM adalah kelompok yang paling terdampak krisis kebutuhan pokok yang terjadi tanpa adanya kepastian solusi. Pemerintah seperti tambal sulam, kebijakannya tidak terencana dan gagal fokus sehingga persoalan belum juga berakhir. Maka sangatlah wajar jika rakyat merasa skeptis dan pasrah.

Survei Litbang Kompas (25/4) mengungkapkan sebanyak 66,3 persen rakyat tidak yakin pemerintahan Jokowi mampu mengendalikan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadhan tahun ini. Bila dirinci, ada sebanyak 31,8 persen rakyat yang kesulitan membeli barang karena mahal dan langka, 27,6 persen karena mahal, dan 11,6 persen kesulitan karena barangnya langka. Hasil survei ini memotret persoalan sesungguhnya yang dihadapi oleh rakyat di seluruh wilayah Indonesia.

"Fungsi negara adalah memastikan kebutuhan pokok rakyatnya terjamin. Jika ada gejolak harga dan kelangkaan barang, maka pemerintah harus melakukan intervensi sampai semua persoalan teratasi, bukan justru menyerahkannya pada mekanisme pasar. Inilah esensi negara kesejahteraan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Jadi jika pemerintah lepas tangan, gagal fokus, dan tidak peduli dengan pemenuhan kebutuhan pokok warganya, sama saja artinya pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi dengan baik dan konsekuen. Ingatlah bahwa rakyatlah yang berdaulat atas segala rupa sumber daya di republik ini, dan tugas pemerintah memastikan semua kebutuhan rakyat tercukupi," tutup Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertumbuhan Ekonomi
 
  Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
  Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
  Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
  Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
  Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2