Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Razia
Hari Ini, DKI Gelar Razia KTP
Thursday 03 Nov 2011 01:02:18
 

Ilustrasi operasi yustisi kependudukan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk menjaring pendatang baru sekaligus sebagai upaya melakukan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) serentak di lima wilayah kota di DKI Jakarta, Kamis (3/11) ini.

Pelaksanaan OYK sendiri dimulai pukul 08.00 WIB, dan bagi warga yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dan dokumen kependudukan lainnya, diharuskan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) serta membayar denda yang ditetapkan.

Di Jakarta Pusat, OYK akan digelar di Kecamatan Senen, Jakarta Utara di Kelurahan Rawabadak Utara, Jakarta Barat di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Selatan dipusatkan di Kelurahan Cipete Utara. Sementara di Jakarta Timur, OYK dilaksanakan di Kelurahan Jatinegara.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, OYK ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang untuk menekan pertambahan penduduk Jakarta. Khususnya bagi warga yang tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi kependudukan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“OYK yang digelar besok merupakan putaran terakhir. Kami berharap kelima putaran ini mampu menekan jumlah pendatang baru yang ingin tinggal di DKI Jakarta tanpa keahlian apa pun dan dokumen yang sesuai dengan aturan hukum,” kata Purba, seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Seperti pelaksanaan OYK sebelumnya, lanjut dia, kegiatan OYK tetap akan dititikberatkan pada rumah-rumah kontrakan dan kos, apartemen, dan pemukiman padat. Sebab di tiga kawasan tersebut diduga banyak pendatang ilegal.

Purba menjelaskan, pada OYK putaran ketiga paska Lebaran yang digelar pada 22 September lalu, berhasil terjaring 660 orang, 77 orang di antaranya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan dikirim ke Panti Sosial Kedoya. Selain itu, sebanyak 8 orang warga negara asing (WNA) asal Cina juga turut terjaring karena paspor yang dimilikinya sudah kadaluarsa.

Kemudian, pada OYK putaran keempat yang digelar pada 13 Oktober, Dinas Dukcapil berhasil menjaring sebanyak 762 orang. Rinciannya, 105 orang terjaring di Jakarta Pusat, 173 orang di Jakarta Utara, 234 orang di Jakarta Barat, 125 orang di Jakarta Selatan, dan 125 orang di Jakarta Timur. Mereka yang terjaring disebabkan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta serta tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Bahkan, ada pula yang KTP-nya telah kedaluarsa.

Mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas atau surat izin menetap yang resmi, baik dari kelurahan maupun RT/RW, wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dikenakan denda antara Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu. Denda Rp 500 ribu biasanya dikenakan kepada WNA.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Razia
 
  Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
  Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
  Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
  Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
  Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2