JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk menjaring pendatang baru sekaligus sebagai upaya melakukan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) serentak di lima wilayah kota di DKI Jakarta, Kamis (3/11) ini.
Pelaksanaan OYK sendiri dimulai pukul 08.00 WIB, dan bagi warga yang tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dan dokumen kependudukan lainnya, diharuskan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) serta membayar denda yang ditetapkan.
Di Jakarta Pusat, OYK akan digelar di Kecamatan Senen, Jakarta Utara di Kelurahan Rawabadak Utara, Jakarta Barat di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Selatan dipusatkan di Kelurahan Cipete Utara. Sementara di Jakarta Timur, OYK dilaksanakan di Kelurahan Jatinegara.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, OYK ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang untuk menekan pertambahan penduduk Jakarta. Khususnya bagi warga yang tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi kependudukan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“OYK yang digelar besok merupakan putaran terakhir. Kami berharap kelima putaran ini mampu menekan jumlah pendatang baru yang ingin tinggal di DKI Jakarta tanpa keahlian apa pun dan dokumen yang sesuai dengan aturan hukum,” kata Purba, seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Seperti pelaksanaan OYK sebelumnya, lanjut dia, kegiatan OYK tetap akan dititikberatkan pada rumah-rumah kontrakan dan kos, apartemen, dan pemukiman padat. Sebab di tiga kawasan tersebut diduga banyak pendatang ilegal.
Purba menjelaskan, pada OYK putaran ketiga paska Lebaran yang digelar pada 22 September lalu, berhasil terjaring 660 orang, 77 orang di antaranya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan dikirim ke Panti Sosial Kedoya. Selain itu, sebanyak 8 orang warga negara asing (WNA) asal Cina juga turut terjaring karena paspor yang dimilikinya sudah kadaluarsa.
Kemudian, pada OYK putaran keempat yang digelar pada 13 Oktober, Dinas Dukcapil berhasil menjaring sebanyak 762 orang. Rinciannya, 105 orang terjaring di Jakarta Pusat, 173 orang di Jakarta Utara, 234 orang di Jakarta Barat, 125 orang di Jakarta Selatan, dan 125 orang di Jakarta Timur. Mereka yang terjaring disebabkan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta serta tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya. Bahkan, ada pula yang KTP-nya telah kedaluarsa.
Mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas atau surat izin menetap yang resmi, baik dari kelurahan maupun RT/RW, wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dikenakan denda antara Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu. Denda Rp 500 ribu biasanya dikenakan kepada WNA.(bjc/irw)
|