JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Pemanggilannya tersebut masih dalam status sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011.
"Benar, ada rencana memanggil Pak Andi Mallarangeng untuk diperiksa Senin besok jam 10.00 WIB,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Minggu (9/10).
Pemanggilan Andi Mallarangeng ini merupakan pemeriksaan kali kedua. Sebelumnya, Andi Malarangeng juga diperiksa KPK pada 31 Mei 2011 untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas anak buahnya Seskemenpora Wafid Muharram. Nama Andi berkali-kali disebut Wafid dalam kasus ini.
Hal serupa juga dikatakan tersangka Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pernah menyatakan bahwa skenario penggarapan proyek Rp 191 miliar ini berawal dari pertemuan di ruangan kerja Menteri Andi. Tapi dalam berbagai kesempatan, Andi Mallarangeng selalu membantah tudingan keterlibatannya.
Dalam kesempatan ini, Johan juga membenarkan bahwa tim penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhada- anggota DPR Muhammad Nasir. Politikus Partai Demokrat sekaligus adik Nazaruddin itu akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap itu. “Diperiksa sebagai saksi,” tandasnya.
Kasus ini berawal, ketika KPK menangkap M El Idris, Sesmenpora Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang di kantor Kemenpora. Dalam penanagkaan itu, KPK menyita cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang suap untuk proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Kasus berkembang hingga Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka.(dbc/spr)
|