Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Hari Ini, KPK Periksa Menpora Andi Mallarangeng
Monday 10 Oct 2011 03:07:46
 

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Pemanggilannya tersebut masih dalam status sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011.

"Benar, ada rencana memanggil Pak Andi Mallarangeng untuk diperiksa Senin besok jam 10.00 WIB,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Minggu (9/10).

Pemanggilan Andi Mallarangeng ini merupakan pemeriksaan kali kedua. Sebelumnya, Andi Malarangeng juga diperiksa KPK pada 31 Mei 2011 untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas anak buahnya Seskemenpora Wafid Muharram. Nama Andi berkali-kali disebut Wafid dalam kasus ini.

Hal serupa juga dikatakan tersangka Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pernah menyatakan bahwa skenario penggarapan proyek Rp 191 miliar ini berawal dari pertemuan di ruangan kerja Menteri Andi. Tapi dalam berbagai kesempatan, Andi Mallarangeng selalu membantah tudingan keterlibatannya.

Dalam kesempatan ini, Johan juga membenarkan bahwa tim penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhada- anggota DPR Muhammad Nasir. Politikus Partai Demokrat sekaligus adik Nazaruddin itu akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap itu. “Diperiksa sebagai saksi,” tandasnya.

Kasus ini berawal, ketika KPK menangkap M El Idris, Sesmenpora Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang di kantor Kemenpora. Dalam penanagkaan itu, KPK menyita cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang suap untuk proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Kasus berkembang hingga Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka.(dbc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2