Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Hari Ini, PKS Akan Laporkan KPK ke Mabes Polri
Monday 13 May 2013 00:20:55
 

Wakil Sekjend Partai Keadilan Sejahtera (F - PKS), Fahri Hamzah saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak takut dukungannya akan menurun jika melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kepolisian. PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Polri Senin (13/5) atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait upaya penyitaan enam mobil mewah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Harusnya KPK yang takut karena KPK yang salah. Orang salah harusnya takut, orang benar tidak boleh takut," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah di sela-sela rapat majelis syuro PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5).

Kini, menurut Fahri, tim pengacara PKS tengah menyusun materi laporan yang akan disampaikan ke Mabes Polri besok. Dia menilai penyidik KPK melanggar prosedur saat berupaya menyita enam mobil terkait Luthfi di kantor DPP PKS pada 6 Mei 2013. Fahri mengaku telah mendapatkan bukti dokumen surat operasional prosedur (SOP) KPK sebagai bahan untuk melengkapi laporan PKS besok.

"Yang jelas dalam SOP yang ditandatangani Ade Raharja, 29 Oktober 2010, jelas di situ bahwa prosedur penyitaan KPK itu mengakomoodir sepenuhnya di dalam KUHAP. Jadi bohong kalau ada yang mengatakan KPK punya prosedur sendiri," ucapnya.

Sesuai dengan SOP KPK, kata Fahri, upaya penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. "Memperkenalkan diri, menyampaikan surat tugas dan bertemu pemiliknya, lalu setelah dibungkus, ditandatangani, bikinlah berita acara pemeriksaan," lanjut Fahri.

Sementara penyidik KPK, menurut Fahri, melangkahi prosedur yang diatur dalam SOP tersebut. "Tidak memperkenalkan diri, tidak bawa surat perintah, marah-marah di dalam, serta menggertak sekuriti," ucapnya, seperti dikutip kompas.com.

Rusak citra

Terkait rencana PKS melaporkan KPK ke Polisi, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, langkah tersebut justru akan merusak citra PKS. Langkah tersebut ditengarai dapat memengaruhi suara pemilih di Pemilihan Umum 2014.

"PKS dapat dinilai melemahkan atau tidak mendukung KPK dalam pemberantasan Korupsi," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkatnya, Minggu (12/5).

Selain ke Mabes Polri, PKS pun berencana melaporkan KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti diberitakan, PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik Luthfi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, sejumlah sekuriti PKS bersama sejumlah orang menghalang-halangi. Mobil-mobil itu akhirnya hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK menegaskan sudah sesuai prosedur. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tim penyidik telah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS 6 Mei 2013.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2