JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak takut dukungannya akan menurun jika melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kepolisian. PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Polri Senin (13/5) atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait upaya penyitaan enam mobil mewah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Harusnya KPK yang takut karena KPK yang salah. Orang salah harusnya takut, orang benar tidak boleh takut," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah di sela-sela rapat majelis syuro PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5).
Kini, menurut Fahri, tim pengacara PKS tengah menyusun materi laporan yang akan disampaikan ke Mabes Polri besok. Dia menilai penyidik KPK melanggar prosedur saat berupaya menyita enam mobil terkait Luthfi di kantor DPP PKS pada 6 Mei 2013. Fahri mengaku telah mendapatkan bukti dokumen surat operasional prosedur (SOP) KPK sebagai bahan untuk melengkapi laporan PKS besok.
"Yang jelas dalam SOP yang ditandatangani Ade Raharja, 29 Oktober 2010, jelas di situ bahwa prosedur penyitaan KPK itu mengakomoodir sepenuhnya di dalam KUHAP. Jadi bohong kalau ada yang mengatakan KPK punya prosedur sendiri," ucapnya.
Sesuai dengan SOP KPK, kata Fahri, upaya penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. "Memperkenalkan diri, menyampaikan surat tugas dan bertemu pemiliknya, lalu setelah dibungkus, ditandatangani, bikinlah berita acara pemeriksaan," lanjut Fahri.
Sementara penyidik KPK, menurut Fahri, melangkahi prosedur yang diatur dalam SOP tersebut. "Tidak memperkenalkan diri, tidak bawa surat perintah, marah-marah di dalam, serta menggertak sekuriti," ucapnya, seperti dikutip kompas.com.
Rusak citra
Terkait rencana PKS melaporkan KPK ke Polisi, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, langkah tersebut justru akan merusak citra PKS. Langkah tersebut ditengarai dapat memengaruhi suara pemilih di Pemilihan Umum 2014.
"PKS dapat dinilai melemahkan atau tidak mendukung KPK dalam pemberantasan Korupsi," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkatnya, Minggu (12/5).
Selain ke Mabes Polri, PKS pun berencana melaporkan KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Seperti diberitakan, PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik Luthfi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, sejumlah sekuriti PKS bersama sejumlah orang menghalang-halangi. Mobil-mobil itu akhirnya hanya disegel di kantor DPP PKS.
PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK menegaskan sudah sesuai prosedur. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tim penyidik telah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS 6 Mei 2013.(kmp/bhc/opn) |