Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Idul Fitri
Hari Ini Jamaah Naqsabandiyah Sudah Idul Fitri
Tuesday 06 Aug 2013 06:09:07
 

Jamaah Naqsabandiyah(Foto: Ist)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Jamaah Naqsabandiyah sudah memulai gema takbir sejak Isya kemarin, yang menurut mereka sebagai tanda masuknya bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah.

Hal tersebut mereka lakukan di Mushalla Baitul Makmur, Kecamatan Pauh, Padang, Senin (5/8) malam, tanpa ada aktifitas takbir keliling atau pawai sebagaimana umumnya yang dilakukan masyarakat Muslim Indonesia.

Walau dianggap lain dari yang lain, dan terkesan nyeleneh, menurut Sekretaris Mushalla Baitul Makmur, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Edizon mengatakan mereka memastikan Lebaran jatuh pada 6 Agustus karena puasa sudah dilaksanakan sejak 7 Juli 2013.

"Shalat id akan digelar besok (hari ini) pagi," kata Edizon, seperti dilansir Antara. Dijelaskan Edizon, perhitungan pelaksanaan awal puasa dilakukan dengan cara menghitung 360 hari dari 1 Ramadhan tahun lalu. Setiap tahun, sekitar 5.000 anggota jamaah yang tersebar di Kota Padang, Kabupaten Solok, dan Solok Selatan selalu berpuasa selama 30 hari.

Seperti layaknya perlombaan, diketahui Jamaah ini telah memulai puasa 2 hari lebih cepat daripada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan jatuh pada 9 Juli 2013. Sementara Kementerian Agama menentukan awal puasa jatuh pada 10 Juli lalu.

Edizon mengungkapkan bahwa, metode yang digunakan untuk menentukan awal puasa adalah hisab munjid yang disebut berasal dari Mekkah. Metode perhitungan tersebut dibuat ulama besar di zaman Rasulullah dan telah dilakukan secara turun-temurun.

Tarekat sendiri berasal dari bahasa Arab yakni Tariqah yang berarti "jalan" atau "metode", dan mengacu pada aliran keagamaan tasawuf atau sufisme dalam Islam.

Sedangkan Kata Naqsyabandiyah atau Naqsyabandi, Naqshbandi berasal dari Bahasa Arab yakni Murakab Bina-i dua kalimah Naqsh dan Band yang artinya suatu ukiran yang terpatri.

Dengan adanya keputusan itu, maka para jamaah mengumandangkan takbir pada 5 Agustus usai melaksanakan ibadah shalat Magrib. Di Kota Padang, terdapat 70-an masjid dan mushalla tempat peribadatan Tarekat Naqsabandiyah yang tersebar di Kecamatan Pauh, Lubuk Kilangan, dan Lubuk Begalung. Pusatnya terletak di Mushalla Baitul Makmur, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.(ant/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Idul Fitri
 
  Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
  Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
  Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
  Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
  Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2