Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Hari kedua Pendaftaran, Perseorangan Caleg Mendominasi Konsultasi PHPU Legislatif 2014
Sunday 11 May 2014 21:04:15
 

Beberapa caln pemohon datang secara langsung berkonsultasi mengenai tata cara permohonan melalui loket penerimaan perkara, Minggu (11/5) di Gedung MK.(Foto: Foto Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di hari kedua pendaftaran Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 pada Minggu sore (11/5), belum ada permohonan yang terdaftar di bagian penerimaan perkara konstitusi MK. Beberapa calon pemohon, baik yang datang secara langsung ke Gedung MK maupun lewat e-mail dan telepon, tampak berkonsultasi mengenai tata cara permohonan. Para pemohon kebanyakan dari perseorangan calon legislatif yang berasal dari sejumlah partai, di antaranya Partai Demokrasi Perjuangan, Parta Hanura, PKPI, maupun Partai Gerindra.

Materi yang dikonsultasikan pun beragam, dari tata cara dan syarat mengajukan permohonan, tidak mendapatkan formulir C1, hingga dugaan adanya penggelembungan suara. Beberapa pemohon yang datang langsung pun banyak yang belum diproses oleh MK karena kurang mengerti mengenai aturan pengajuan permohonan bagi perseorangan caleg.

Seperti diketahui, dalam Pasal 11 Peraturan MK (PMK) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif diatur mengenai syarat pengajuan permohonan yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal pimpinan pusat partai politik bersangkutan. Untuk menjadi pemohon menurut Pasal 2 ayat (1), perseorangan caleg diharuskan mendapat persetujuan tertulis dan pengajuan permohonan dilakukan oleh parpol yang bersangkutan.

Penerimaan pendaftaran perkara PHPU Tahun 2014 dibatasi hingga 12 Mei 2014. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 PMK 1/2014 yang menyebutan “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Nasional”. Seperti diketahui bersama, KPU menetapkan hasil penetapan suara sejak 9 Mei 2014 pada pukul 23.51 WIB.(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2