Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Haris: Penyidik KPK Hanya Menanyakan Lima Pertanyaan
Wednesday 11 Apr 2012 04:00:12
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengusaha Haris Surahman menyatakan bahwa dirinya hanya ditanyai lima pertanyaan. Seperti kronologi tempat dan waktu kejadian pemberian fee atau komisi untuk anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan suap pengalokasi PPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

"Seperti kronologi tempat dan waktu kejadian, ya seputar itu saja yang ditanyakan. Kurang lebih sekitar 5 pertanyaan." ujar Haris saat ditemui wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4).

Dan saat diminta penjelasan lebih jauh mengenai lima pertanya tersebut, Haris enggan menjelaskan. Dirinya hanya menjawab pemeriksaan hari adalah lanjutan pemeriksaan awal. "Pemeriksaan hari ini untuk menindaklanjuti terkait pemeriksaan awal, khususnya kronologis kejadian dan melengkapi apa yang kurang,"tambahnya.

Para awak media pun bertanya kembali pada Haris, terkait pernyatan pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fadh A rafiq bahwa dirinya layak ditetapkan sebagai tersangka. Haris enggan berkomentar. “Kalau soal itu saya enggak komen.Intinya saya memenuhi panggilan KPK untuk melengkapi keterangan saya sebelumnya,”imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap PPID ini, Haris diduga menjadi perantara penyerahan uang Rp 6 miliar dari rekannya, Fahd A Rafiq ke Wa Ode Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran DPR.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus ini. Dan Fahd pun menuding Haris ikut terlibat kasusnya. Bahkan Fand menyebut Haris sebagai broker proyek di DPR. (bhc/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2