JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengusaha Haris Surahman menyatakan bahwa dirinya hanya ditanyai lima pertanyaan. Seperti kronologi tempat dan waktu kejadian pemberian fee atau komisi untuk anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan suap pengalokasi PPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
"Seperti kronologi tempat dan waktu kejadian, ya seputar itu saja yang ditanyakan. Kurang lebih sekitar 5 pertanyaan." ujar Haris saat ditemui wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4).
Dan saat diminta penjelasan lebih jauh mengenai lima pertanya tersebut, Haris enggan menjelaskan. Dirinya hanya menjawab pemeriksaan hari adalah lanjutan pemeriksaan awal. "Pemeriksaan hari ini untuk menindaklanjuti terkait pemeriksaan awal, khususnya kronologis kejadian dan melengkapi apa yang kurang,"tambahnya.
Para awak media pun bertanya kembali pada Haris, terkait pernyatan pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fadh A rafiq bahwa dirinya layak ditetapkan sebagai tersangka. Haris enggan berkomentar. “Kalau soal itu saya enggak komen.Intinya saya memenuhi panggilan KPK untuk melengkapi keterangan saya sebelumnya,”imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap PPID ini, Haris diduga menjadi perantara penyerahan uang Rp 6 miliar dari rekannya, Fahd A Rafiq ke Wa Ode Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran DPR.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus ini. Dan Fahd pun menuding Haris ikut terlibat kasusnya. Bahkan Fand menyebut Haris sebagai broker proyek di DPR. (bhc/biz)
|