Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Hartati Mengetahui Ada Permintaan Uang 3 Milyar
Monday 17 Dec 2012 15:08:22
 

Saksi Arim dan Totok saat menjadi saksi di persidangan Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi sidang terdakwa suap Bupati Buol Hartati Murdaya, Direktur HIV Totok Lestyo, dan mantan Financial Controller Arim.

Arim bagian keungan PT HIP di PRJ pernah bertemu dua kali, yang hadir Hartati, Totok, Arim, Gondo, dan Amran. Pertemuan itu berlangsung pada April 2012. Pertemuan itu membicarakan masalah survei Pilkada. Hartati bilang buruh mogok, sehingga minta bantuan kepada Bupati.

"Pertemuan kedua, Hartati, Totok, dan Amran, Tapi waktu itu saya tidak masuk, hanya menunggu di mobil saja. Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar dua menit," ujar saksi Arim, Senin (17/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sumber uang PT HIP, saya tidak pernah melapor ke Bu Hartati. Tapi saya disuruh pak Totok, saya ikut Pak Totok, karena pak Totok atasan saya," tambah Arim.

"Yang ngasih uang ke Pak Amran adalah pak Ansori, saya ikut tapi dalam mobil. Kemudian saya melihat pak Amran, lalu saya turun untuk salaman," lanjutnya.

Kemudian pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zien bertanya, "Apa tanggapan Bu Hartati," tanyanya.

"Ibu tidak menanggapi permintaan Amran. Tapi lebih ke permasalahan pemogokan karyawan perkebunan," jawab Arim

"Direktur Totok Lestyo, di PRJ saya ikut Gondo, Arim, Hartati, dan pak Amran. Yang kedua bentar dilanjutkan ke Gran Hyatt," tandasnya.

Sementara dalam sidang sebelumnya, Kamis (5/11) saksi Feri Salikon menerangkan di persidangan terdakwa Bupati Buol Amran Batalipu bahwa, "Tidak ada masalah keamanan di perkebunan PT HIP, tidak ada masyarakat yang berdemo, yang ada karyawan PT HIP berdemo", ujar saksi Feri Salikon saat itu.

"Namun pembicaraannya saya tidak dengar. Setelah itu Ibu Hartati pergi mengajak makan Arim dan Amran. Dalam perjalanan itu, Arim bicara Amran minta bantuan 3 Miliar, tapi dikasih 1 Miliar dahulu," tambahnya.

Amran bilang, "Tolong dong dibantu minta bantuan 3 Miliar, karena saya pulang langsung kampanye," katanya.

"Saya bilang nanti diatur, proses pengeluaran 2 Miliar, 11 Juni Pak Amran minta ke kantor pak Saiful Mujani. Kenapa tidak melapor ke terdakwa proses pengeluaran uang?," imbuhnya.

"Kita berdua punya kewenangan, kita tiap hari bisa mengeluarkan cek," ujar Arim.

"Terdakwa tidak mengetahui, tapi saya sudah bilang Pak Amran minta uang 3 Miliar, tapi ibu bilang ya sudah," jelasnya kembali.

"Meski ibu tidak tahu, tapi sudah tahu semua bahwa Amran minta 3 Miliar," pungkas Arim.

Sidang ini kembali ditunda kembali pada kamis (20/12).

Hakim Gusrizal menjelaskan bahwa, "biar cepat, berhubung akan libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2