JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi sidang terdakwa suap Bupati Buol Hartati Murdaya, Direktur HIV Totok Lestyo, dan mantan Financial Controller Arim.
Arim bagian keungan PT HIP di PRJ pernah bertemu dua kali, yang hadir Hartati, Totok, Arim, Gondo, dan Amran. Pertemuan itu berlangsung pada April 2012. Pertemuan itu membicarakan masalah survei Pilkada. Hartati bilang buruh mogok, sehingga minta bantuan kepada Bupati.
"Pertemuan kedua, Hartati, Totok, dan Amran, Tapi waktu itu saya tidak masuk, hanya menunggu di mobil saja. Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar dua menit," ujar saksi Arim, Senin (17/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber uang PT HIP, saya tidak pernah melapor ke Bu Hartati. Tapi saya disuruh pak Totok, saya ikut Pak Totok, karena pak Totok atasan saya," tambah Arim.
"Yang ngasih uang ke Pak Amran adalah pak Ansori, saya ikut tapi dalam mobil. Kemudian saya melihat pak Amran, lalu saya turun untuk salaman," lanjutnya.
Kemudian pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zien bertanya, "Apa tanggapan Bu Hartati," tanyanya.
"Ibu tidak menanggapi permintaan Amran. Tapi lebih ke permasalahan pemogokan karyawan perkebunan," jawab Arim
"Direktur Totok Lestyo, di PRJ saya ikut Gondo, Arim, Hartati, dan pak Amran. Yang kedua bentar dilanjutkan ke Gran Hyatt," tandasnya.
Sementara dalam sidang sebelumnya, Kamis (5/11) saksi Feri Salikon menerangkan di persidangan terdakwa Bupati Buol Amran Batalipu bahwa, "Tidak ada masalah keamanan di perkebunan PT HIP, tidak ada masyarakat yang berdemo, yang ada karyawan PT HIP berdemo", ujar saksi Feri Salikon saat itu.
"Namun pembicaraannya saya tidak dengar. Setelah itu Ibu Hartati pergi mengajak makan Arim dan Amran. Dalam perjalanan itu, Arim bicara Amran minta bantuan 3 Miliar, tapi dikasih 1 Miliar dahulu," tambahnya.
Amran bilang, "Tolong dong dibantu minta bantuan 3 Miliar, karena saya pulang langsung kampanye," katanya.
"Saya bilang nanti diatur, proses pengeluaran 2 Miliar, 11 Juni Pak Amran minta ke kantor pak Saiful Mujani. Kenapa tidak melapor ke terdakwa proses pengeluaran uang?," imbuhnya.
"Kita berdua punya kewenangan, kita tiap hari bisa mengeluarkan cek," ujar Arim.
"Terdakwa tidak mengetahui, tapi saya sudah bilang Pak Amran minta uang 3 Miliar, tapi ibu bilang ya sudah," jelasnya kembali.
"Meski ibu tidak tahu, tapi sudah tahu semua bahwa Amran minta 3 Miliar," pungkas Arim.
Sidang ini kembali ditunda kembali pada kamis (20/12).
Hakim Gusrizal menjelaskan bahwa, "biar cepat, berhubung akan libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.(bhc/put) |