Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Hartati Mengetahui Ada Permintaan Uang 3 Milyar
Monday 17 Dec 2012 15:08:22
 

Saksi Arim dan Totok saat menjadi saksi di persidangan Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi sidang terdakwa suap Bupati Buol Hartati Murdaya, Direktur HIV Totok Lestyo, dan mantan Financial Controller Arim.

Arim bagian keungan PT HIP di PRJ pernah bertemu dua kali, yang hadir Hartati, Totok, Arim, Gondo, dan Amran. Pertemuan itu berlangsung pada April 2012. Pertemuan itu membicarakan masalah survei Pilkada. Hartati bilang buruh mogok, sehingga minta bantuan kepada Bupati.

"Pertemuan kedua, Hartati, Totok, dan Amran, Tapi waktu itu saya tidak masuk, hanya menunggu di mobil saja. Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar dua menit," ujar saksi Arim, Senin (17/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sumber uang PT HIP, saya tidak pernah melapor ke Bu Hartati. Tapi saya disuruh pak Totok, saya ikut Pak Totok, karena pak Totok atasan saya," tambah Arim.

"Yang ngasih uang ke Pak Amran adalah pak Ansori, saya ikut tapi dalam mobil. Kemudian saya melihat pak Amran, lalu saya turun untuk salaman," lanjutnya.

Kemudian pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zien bertanya, "Apa tanggapan Bu Hartati," tanyanya.

"Ibu tidak menanggapi permintaan Amran. Tapi lebih ke permasalahan pemogokan karyawan perkebunan," jawab Arim

"Direktur Totok Lestyo, di PRJ saya ikut Gondo, Arim, Hartati, dan pak Amran. Yang kedua bentar dilanjutkan ke Gran Hyatt," tandasnya.

Sementara dalam sidang sebelumnya, Kamis (5/11) saksi Feri Salikon menerangkan di persidangan terdakwa Bupati Buol Amran Batalipu bahwa, "Tidak ada masalah keamanan di perkebunan PT HIP, tidak ada masyarakat yang berdemo, yang ada karyawan PT HIP berdemo", ujar saksi Feri Salikon saat itu.

"Namun pembicaraannya saya tidak dengar. Setelah itu Ibu Hartati pergi mengajak makan Arim dan Amran. Dalam perjalanan itu, Arim bicara Amran minta bantuan 3 Miliar, tapi dikasih 1 Miliar dahulu," tambahnya.

Amran bilang, "Tolong dong dibantu minta bantuan 3 Miliar, karena saya pulang langsung kampanye," katanya.

"Saya bilang nanti diatur, proses pengeluaran 2 Miliar, 11 Juni Pak Amran minta ke kantor pak Saiful Mujani. Kenapa tidak melapor ke terdakwa proses pengeluaran uang?," imbuhnya.

"Kita berdua punya kewenangan, kita tiap hari bisa mengeluarkan cek," ujar Arim.

"Terdakwa tidak mengetahui, tapi saya sudah bilang Pak Amran minta uang 3 Miliar, tapi ibu bilang ya sudah," jelasnya kembali.

"Meski ibu tidak tahu, tapi sudah tahu semua bahwa Amran minta 3 Miliar," pungkas Arim.

Sidang ini kembali ditunda kembali pada kamis (20/12).

Hakim Gusrizal menjelaskan bahwa, "biar cepat, berhubung akan libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2