JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya dituntut 5 tahun penjara, subsider 4 bulan dan denda 200 juta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1). Meski tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan Amran Batalipu, tapi Hartati tetap manyatakan akan banding.
Hartati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A . "Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, tidak terus terang dalam pemeriksaan, menyebabkan tidak optimalnya investasi khususnya di Indonesia Timur, secara tidak sehat dalam usaha, dan dapat mengganggu negara," kata JPU dalam bacaan tuntutan.
Mendapat tuntutan itu, Hartati langsung mengatakan akan melakukan banding. Usai hakim menutup sidang, pengacara Hartati Patra M Zain mengatakan tidak puas. Sebab menurutnya tuntutan tidak berdasar fakta persidangan. Untuk itu, semua keberatan terhadap tuntutan ini akan dituangkan dalam nota pembelaan. "Dengan adanya tuntutan semua keberatan akan kami tuangkan di pembelaan," ujar M Zain.
Dalam pembacaan tuntutan, Hartati telah melakukan tindakan tindak pidana korupsi. Hartati dengan sadar menyuap Bupati Buol saat itu, yakni Amran Batalipu. Hartati menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar, sebagai gantinya Amran memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan Hartati yakni PT HIP dan PT CCM. "Pokoknya dalam pembelaan nanti kita akan tuangkan, ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan," tambah M Zain.
Sementara Hartati bersama pendukungnya usai mendengar putusan berkali-kali meneriak dan begitu yakin akan divonis bebas. Seperti diberitakan, Amran Batalipu selaku orang yang disuap oleh Hartati, telah dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 miliar.(bhc/din) |