Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Hartati Murdaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Monday 14 Jan 2013 13:22:04
 

Suasana persidangan Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya dituntut 5 tahun penjara, subsider 4 bulan dan denda 200 juta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1). Meski tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan Amran Batalipu, tapi Hartati tetap manyatakan akan banding.

Hartati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A . "Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, tidak terus terang dalam pemeriksaan, menyebabkan tidak optimalnya investasi khususnya di Indonesia Timur, secara tidak sehat dalam usaha, dan dapat mengganggu negara," kata JPU dalam bacaan tuntutan.

Mendapat tuntutan itu, Hartati langsung mengatakan akan melakukan banding. Usai hakim menutup sidang, pengacara Hartati Patra M Zain mengatakan tidak puas. Sebab menurutnya tuntutan tidak berdasar fakta persidangan. Untuk itu, semua keberatan terhadap tuntutan ini akan dituangkan dalam nota pembelaan. "Dengan adanya tuntutan semua keberatan akan kami tuangkan di pembelaan," ujar M Zain.

Dalam pembacaan tuntutan, Hartati telah melakukan tindakan tindak pidana korupsi. Hartati dengan sadar menyuap Bupati Buol saat itu, yakni Amran Batalipu. Hartati menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar, sebagai gantinya Amran memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan Hartati yakni PT HIP dan PT CCM. "Pokoknya dalam pembelaan nanti kita akan tuangkan, ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan," tambah M Zain.

Sementara Hartati bersama pendukungnya usai mendengar putusan berkali-kali meneriak dan begitu yakin akan divonis bebas. Seperti diberitakan, Amran Batalipu selaku orang yang disuap oleh Hartati, telah dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2